SURABAYA, Kamis (16/4/2020) suaraindonesia-news.com – Berkas perkara enam tersangka komplotan manipulasi transaksi atau order fiktif dengan menggunakan akun driver ojek online (Ojol) Go-Jek masuk tahap penelitian kejaksaan.
Keenam tersangka adalah, M Zaini alias MF (35), Nafis Suhandak (27), Ruslan Setiawan (37), Fakhti Setya Pradana (19), mereka merupakan warga Malang. Kemudian Nur Fatoni (27), warga Nganjuk dan M Nurdin (37), warga Semarang.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan, Bahwa berkas keenam tersangka dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Rabu, 15 April 2020 kemarin.
“Iya, berkas perkara M Zaini dan kawan-kawan kemarin kami terima,” katanya saat dikonfirmasi suaraindonesia-news.com, Kamis (16/4/2020).
Anggara mengungkapkan, kasus tersebut masih tahap pratut penelitian berkas perkara yang oleh jaksa peneliti. Untuk mengetahui apakah berkas sudah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.
“Kita tunggu saja, karena berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, guna menentukan sikap apakah berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil atau belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Penelitian itu sendiri apabila lengkap bisa dinyatakan sempurna atau P21.
“Kalau lengkap tindak lanjutnya, berkas bisa dinyatakan P21, tapi kalau belum lengkap (P19), kita kembalikan lagi ke penyidik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap manipulasi akun driver ojek online (Ojol) GoJek yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp400 juta.
Modus yang digunakan pelaku ini sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Februari 2020 dengan memilih aplikasi Ojol GoJek untuk memanipulasi transaksi dengan akun-akun palsu. Caranya, kartu perdana telah diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain.
Barang Bukti yang berhasil diamankan selain kartu perdana (SIM card) berjumlah 8.850 yang dipakai pelaku untuk akun palsu. Akun palsu tersebut digunakan sebagai driver Gojek sendiri ada 41 akun, 30 akun sebagai pemilik restoran dan sisanya akun customer, Puluhan handphone dari berbagai merk, Belasan buku tabungan Bank BCA beserta 6 buah ATM BCA dan tiga buah charger HP.
Perbuatan pelaku dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publisher : Ela