Reporter: Adhi
Surabaya, suaraindonesia-news.com – KADIN Surabaya melalui Ketuanya Jamhadi menilai masing-masing investor punya budaya berbeda. Dan Jawa Timur beruntung dari 10 besar investor yang masuk kebanyakan tidak memiliki budaya membawa tenaga kerja level bawah.
Hanya saja, Jamhadi yang juga Dewan Pendiri Surabaya Creative City Forum (SCCF) ini mengatakan belakangan ini China memiliki tuntutan budaya dengan membawa pekerjanya ke Indonesia jika berinvestasi.
Investasi China sendiri di Jawa Timur menempati urutan ke-5, di bawah Malaysia, United Kingdom, Singapura, dan Jepang. Berikutnya di bawah China ada Taiwan, Cayman Island, Belanda, British Virgin Island, dan Korea Selatan.
Lewat KADIN Surabaya Jamhadi yang juga Tim Ahli KADIN Jatim ini menilai kurang setuju jika masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China berlebihan. Di sisi lain KADIN Surabaya juga menilai masuknya TKA bisa menjadi motivasi tenaga kerja lokal untuk lebih meningkatkan produktivitasnya di berbagai bidang usaha dan berbagai level pekerjaan. Saat ini index produktivitas tenaga kerja RI di nomor 2 di ASEAN, atau meningkat dari sebelumnya berada di nomor 5.
Makanya KADIN Surabaya menganggap penting sekali terus melibatkan semua pihak untuk turut meningkatkan produktivitas dari masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang karena ketatnya persaingan tenaga kerja.
Sebagai gambaran, TKA di Singapura sebanyak 1 juta pekerja, lalu di Uni Emirat Arab (UEA) sekitar 40% ialah TKA. Dan TKI di Malaysia sebanyak 1,2 juta orang dari 28 juta penduduknya. Sementara di Indonesia, hingga tahun 2015 tercatat 70.000 TKA. Upah minimum kabupaten (UMK) di negara-negara ASEAN juga lebih bersaing.
KADIN Surabaya beranggapan bahwa TKA di Indonesia sudah memiliki ketentuan yang tertuang dalam Permenaker no 35 Tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Beberapa poin krusial pada Permenaker no 35 Tahun 2015 yaitu menghapus ketentuan merekrut 10 tenaga lokal (TL) jika memperkejakan 1 TKA. Padahal pada Permenaker no 16 tahun 2015 pasal 3 ayat 1, diwajibkan harus merekrut 10 tenaga lokal jika ada 1 TKA. Jabatan komisaris pun harus kewarganegaraan Indonesia.
Permenaker no 16 tahun 2015 itu juga mewajibkan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing sebesar 100 per dollar AS jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah dan wajib menguasai Bahasa Indonesia.
Aturan itu juga mewajibkan TKA adalah warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di NKRI. Selain itu, TKA bisa hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu di waktu tertentu.
Pemberi kerja TKA juga harus punya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri/pejabat yang ditunjuk. Dan TKA dilarang jadi manajer personalia.