Reporter : Nora/Luluk
Sampang, suaraindonesia-news.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomer 18, seluruh sekolah terhitung mulai dari Tahun 2016 ini dilarang melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Orientasi Siswa dan Pengenalan Kampus (Ospek) kepada siswa baru melaikan akan diganti dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kabid Kurikulim Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Arif Budiansor, menegaskan, jika ada sekolah di daerah yang nekat menerapkan MOS atau Ospek, maka akan diberikan saksi.
“Dalam Permendikbud sudah jelas mana yang boleh dan dilarang. Jika memang ada sekolah yang tetap melakukan MOS atau Ospek akan kami tindak dengan sanksi tegas,” kata Arief Budiansor, Selasa (19/7/2016).
Lebih lanjut Arief menambahkan, diberlakukannya MPLS bagi siswa baru, karena selama ini kegiatan MOS atau Ospek, sering berbau kekerasan fisik dan mental.
“Selama ini MOS atau Ospek memang kurang mendidik, jadi diganti dengan masa pengenalan lingkungan sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk menerapkan kegiatan MPLS di Kabupaten Sampang, Dinas Pendidikan setempat telah memberikan sosialisasi kepada seluruh sekolah.