Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Kades Karangsari Resmi Direkomendasikan ke Bawaslu dan DPMPD Pandeglang

Avatar of admin
×

Kades Karangsari Resmi Direkomendasikan ke Bawaslu dan DPMPD Pandeglang

Sebarkan artikel ini
IMG 20231201 163917
Foto : Surat lampiran hasil kajian Panwaslu Kecamatan Angsana untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten dan DPMPD Pandeglang.

PANDEGLANG, Jum’at (1/12/2023) suaraindonesia-news.com – Pasca viralnya soal voice note yang diduga berasal dari suara oknum Kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang perihal himbauan dan ancaman terhadap warganya untuk memilih salah satu partai politik di Kabupaten Pandeglang, kini telah memasuki babak baru dengan adanya lampiran surat temuan yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten dan DPMPD Pandeglang. Jum’at (1/12/2023).

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan status temuan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Angsana pertanggal 1 Desember 2023, dengan no temuan : 001/REG/TMPL/Kec. Angsana/11.06/XI/2023, selaku pengawas Ahmad Rosadi, terlapor Suhandi (Kepala Desa Karangsari), dengan status ditindak lanjuti, dan instansi tujuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang dengan diketahui oleh Jojon Sulaeman, ketua Panwaslu Kecamatan Angsana.

Baca Juga :  Di Lebak, 82 Koperasi Terancam Dibubarkan

Ketua Panwaslu Kecamatan Angsana menyampaikan bahwa temuan Panwaslu Angsana saat ini telah direkomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta dilanjutkan ke DPMPD Pandeglang.

Baca Juga: Bocor, Beredar Himbauan dan Ancaman Oknum Kades di Pandeglang Terkait Salah Satu Parpol Terhadap Warganya

Menurutnya, kajian aturan dan pasal yang akan dikenakan menurut ketua Panwaslu Kecamatan Angsana mengacu kepada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai pasal 29 yang mengacu kepada aturan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan / terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Saat ini, soal temuan dari Panwaslu telah kita rekomendasikan kepada Bawaslu Kebupaten Pandeglang, dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPMPD Pandeglang,” terang ketua Panwaslu Kecamatan Angsana melalui sambungan telepon.

“Sementara pasal yang akan di sangkakan yaitu UU nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang Desa,” tandasnya.

Sementara Kepala Desa Karangsari hingga saat ini belum bisa dihubungi guna konfirmasi.

Baca Juga :  Haji Uma Fasilitasi Saksi Mahkota Kasus Imam Masykur

Reporter: Yona
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri