Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Pamekasan

oleh -347 views
Siaran Pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

JAKARTA, Rabu (2 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka suap. Penetapan tersangka terkait diduga ‘pengamanan’ kasus yang melibatkan Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 5 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Sebelum melakukan penangkapan terhadap Bupati dan Kajari Pamekasan, pada pukul 07.14 Wib, KPK mengamankan 4 orang, yaitu Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari. Baca Juga: Bupati Pamekasan Terlihat Dibawa KPK Terkait OTT

Diduga saat itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyadi, selaku Kades Dassok, dan Noer Solehhodin melalui Sutjipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah tersebut. Dari lokasi, tim KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik.

Pada pukul 07.49, Tim KPK mengamankan 2 orang, yaitu Sugeng, selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan, dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan, di kantor Kejari Pamekasan. Pukul 08.29 Wib, Tim KPK mengamankan Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok.

Pukul 08.55 Wib, Tim KPK mengamankan M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa, di rumahnya di Desa Mapper. Pukul 09.00 Wib, Tim KPK kembali ke kantor Kejari Pamekasan dan mengamankan Indra Permana, selaku staf Kejari. Pukul 11.30 Wib, Tim KPK mengamankan Achmad Syafii di Pendopo Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya, mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Latar belakang perkara itu berawal dari dilaporkannya Agus Mulyadi oleh sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume.

Atas laporan itu, Kejari Pamekasan menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Namun pihak yang dilaporkan berinisiatif mengamankan kasus itu dengan suap.

Komunikasi pun dilakukan pada pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan, kemudian disepakati nilai suap Rp 250 juta untuk Rudy, selaku Kajari Pamekasan.

Akhirnya KPK menetapkan 5 tersangka itu adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Sedangkan nama lainnya masih berstatus sebagai saksi. (Dt/Red)

Tinggalkan Balasan