exodus
BeritaNewsPemerintahan

Ini Cara Mudah Meningkatkan Status HGB Menjadi SHM di Kantor Pertanahan Kota Bogor

×

Ini Cara Mudah Meningkatkan Status HGB Menjadi SHM di Kantor Pertanahan Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20260905 155216
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi saat diruang kerjanya.

KOTA BOGOR, Sabtu (05/09) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor mengingatkan masyarakat yang memiliki hunian berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera memperbarui status hak atas tanahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap properti yang dimiliki masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu disiapkan masyarakat sebelum mengajukan permohonan perubahan status HGB menjadi SHM melalui loket pelayanan Kantah Kota Bogor.

“Persyaratan yang harus disiapkan adalah sertipikat asli Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Dr. Akhyar Tarfi.

Selain sertipikat asli HGB, pemohon juga perlu menyiapkan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan lainnya yakni dokumen pajak berupa fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru beserta bukti pelunasannya.

Dr. Akhyar Tarfi juga menjelaskan, pemohon perlu melengkapi dokumen izin bangunan berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan peruntukan sebagai rumah tinggal.

Selain itu, masyarakat harus menyiapkan formulir permohonan perubahan hak yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Khusus untuk tanah atau bangunan yang masih dibebani Hak Tanggungan atau menjadi agunan bank, pemohon juga perlu menyiapkan surat persetujuan dari kreditur.

“Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Bogor untuk mengajukan permohonan,” kata Dr. Akhyar Tarfi.

Dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, masyarakat dapat mengajukan proses perubahan status hak atas tanah sesuai dengan ketentuan dan prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku.