BANGKALAN, Selasa (30/07/2019) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya foto pernikahan Bupati Bangkalan, Latif Amin Imron dan surat persetujuan rela dimadu dari istri orang Nomor 1 di Kabupaten Bangkalan tersebut di media sosial.
Ny. Zainab Zuraidah Abdul Latif, istri Bupati Bangkalan membantah adanya kabar yang beredar dan ia hanya bisa tersenyum.
“Iya, surat apa itu? hallo…tidak.. no..no. Bapak baik, tadi bisa dilihat bapak masih oke,” tuturnya.
Ia, meminta masyarakat Bangkalan agar mendo’akan Bangkalan bisa bagus, karena kata dia, selama ini tingkatan IPN nya bagus, kesejahteraan masyarakat bagus, rakyat miskin jatahnya rakyat miskin, jatahnya janda, jatahnya orang-orang yang memang membutuhkan memang tersalurkan dengan tepat.
“Saya berharap Pak Bupati bisa melakukan dengan amanah. Do’akan saja yang terbaik,” katanya, Senin (29/07).
Diklarifikasi secara terpisah, Bupati Bangkalan, Latif Amin Imron saat awak media menanyakan terkait foto pernikahan dan surat persetujuan rela dimadu yang beredar di medsos. Ia mengatakan agar menanyakan kembali ke media sosial.
“Wah.. tanya ke medsos saja ya mas,” katanya singkat.
Sementara itu, H. Abdul Rohman Tohir selaku tokoh masyarakat dan anggota komisi D DPRD Bangkalan ketika ditanya terkait isu yang sedang jadi buah bibir masyarakat Bangkalan, memberikan tanggapan bahwa ia belum yakin akan kabar yang beredar tersebut.
“Kalau menurut saya, sampai saat ini saya belum mempercayai dan tidak yakin. Bisa saja itu adalah hoax. Atau memang dibuat-buat, hanya Pak Bupati mencari sensasi saja,” katanya.
Menurutnya, secara pribadi dirinya belum mempercayai sebelum ia menyaksikan betul dan ada pendapat langsung dari Bupati bahwa memang benar isu yang ada.
“Namun bila itu memang benar adanya, bagi saya itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang istimewa,” tuturnya.
Namun dirinya menganggap kabar tersebut sekedar sebagai pencitraan, biar orang tahu bahwa Bupatinya disini yaitu Pak Latif.
“Kalau memang itu benar adanya, justru saya kagum, orang yang paling saya kagumi di Bangkalan ini semenjak saya lahir dan hidup di Bangkalan adalah Bu Bupatinya, Bu Latifnya,” ujarnya.
Artinya kata dia, bahwa Bu Latif ini orang yang super istimewa yang sangat luar biasa, bahkan kata dia,Bu Latif, calon penghuni surga pertama wanita soleha dari Kabupaten Bangkalan, secara syariat.
“Karena itu memang suatu hal yang luar biasa,” papar H. Rahman.
Anggota DPRD ini juga memaparkan bila disandingkan dengan persoalan hukum, ia mengatakan tidak ada masalah, karena legal dan bisa diterima karena berdasarkan Undang-Undang 1974 tentang perkawinan.
“Undang-Undang 1974 mengesahkan dan melegalkan, boleh menikah lebih dari satu dengan catatan persetujuan atas persetujuan istri pertama. Terkait dengan isu yang beredar itu, ada pernyataan itu berarti tidak ada persoalan, tidak ada masalah,” ujarnya.
Saat ditanya perihal apakah ini (isu pernikahan Bupati Bangkalan, Red) mempengaruhi dari segi elektabilitas dan juga Pemerintahan Bangkalan, menurut Abdul Rohman Tohir, konteknya berbeda walaupun senada. Artinya ketika di Aceng Fikri Garut, kasusnya memang sama persoalan wanita akan tetapi ketika disana persoalan Bupati Garut tidak menempatkan seorang wanita pada tempatnya. Kedua, yang akhirnya bisa dimakzulkan karena persoalan stabilitas kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Garut karena desakan publik masyarakat yang terus menerus unjuk rasa tidak menerima Bupatinya berbuat seperti itu terhadap seorang kaum wanita yang akhirnya karena stabilitas itu DPRD Kabupaten Garut dan juga Kemendagri demi keamanan stabilitas memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri.
“Kalau di Bangkalan, Bangkalan ini, satu kota sholawat dan dzikir. Kemudian apalagi bahwa Madura pada umumnya itu merupakan serambi Madina karena ada terpilih ada seribu surau, kemudian lagi masyarakat Bangkalan yang agamis, mayoritas Islam mengerti terhadap syariat atau ajaran agamanya. Jadi, tidak mungkin ada akan ada masyarakat atau ibu-ibu kaum hawa akan protes terhadap apa yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan ini. Karena masyarakat kaum ibu-ibu di Bangkalan ini kan orang-orang soleha. Sampai detik ini tidak ada satu pun, kalau pun itu benar yang datang protes tidak menerima Bupatinya. Belum ada satupun rakyat Bangkalan khususnya ibu-ibu protes terkait hal itu. Belum menerima satupun,” bebernya menjelaskan.
Pria kelahiran Morumbuh ini juga menegaskan bahwa, Bangkalan tidak bisa disamakan dengan Garut dan tidak mungkin bisa dimakzulkan karena persoalan ini. Karena Bupati Bangkalan tidak ada ada pelanggaran hukum, hanya sanksi moril saja konsekwensi logis apa yang sudah dilakukan oleh Bupati Bangkalan.
Dimintai keterangan resmi secara terpisah, Kepala Pengadilan Agama Bangkalan Abdul Samad mengatakan salah satu syarat untuk izin poligami adalah adanya surat pernyataan rela dimadu dan itu merupakan alat bukti yang nantinya dipergunakan oleh Majelis Hakim untuk menguatkan dalil-dalil permohonan pemohon.
Dan pihaknya membenarkan adanya berkas yang diterima lembaganya. Bahkan, sudah ada putusan. Abdul Samad juga mengapresiasi atas tindakan Bupati Bangkalan yang telah melalui proses sesuai dengan prosedur.
“Kami mengapresiasi kepada bapak Bupati terkait hal itu, karena ini bagian dari upaya hukum dan memberikan contoh yang baik untuk taat hukum,” pungkasnya.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher: Mariska