exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Haji Uma Tegaskan Dukungan bagi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan dalam Polemik Limbah FABA Batubara di Aceh Barat

×

Haji Uma Tegaskan Dukungan bagi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan dalam Polemik Limbah FABA Batubara di Aceh Barat

Sebarkan artikel ini
IMG 20261004 161044
Foto: H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI.

JAKARTA, Minggu (04/10) suaraindonesia-news.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., menyatakan dukungannya terhadap masyarakat dan elemen masyarakat sipil di Kabupaten Aceh Barat yang menghadapi gugatan pidana dan perdata dari perusahaan pengangkutan dan pengelolaan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) batubara.

Dukungan tersebut disampaikan Haji Uma melalui pernyataan media pada Sabtu (03/10/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Haji Uma, perlindungan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024.

“Masyarakat Aceh Barat yang bersuara, mengawasi, dan menolak praktik pengelolaan limbah FABA yang berpotensi mencemari lingkungan adalah pejuang lingkungan. Mereka dilindungi undang-undang. Segala bentuk laporan, ancaman, atau proses hukum yang ditujukan kepada mereka adalah batal demi hukum dan harus dihentikan segera,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menilai upaya mempidanakan atau menggugat masyarakat yang memperjuangkan perlindungan lingkungan dapat menjadi bentuk pembalasan yang dilarang oleh ketentuan hukum.

Ia menyebut tindakan semacam itu tidak hanya berpotensi bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga dapat mencederai semangat demokrasi dan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Jangan sampai yang diperjuangkan rakyat justru yang dikriminalisasi, sementara praktik yang mencemari lingkungan dibiarkan. Itu pembalikan logika hukum yang tidak bisa diterima,” ujarnya.

Haji Uma juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan di DPD RI. Ia berharap perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejuang lingkungan di Aceh Barat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polemik ini bermula ketika masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil di Aceh Barat menyampaikan penolakan terhadap penggunaan jalan di kawasan pendidikan sebagai jalur pengangkutan limbah FABA.

Penolakan juga berkaitan dengan penimbunan material FABA di lokasi yang menurut materi tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai kawasan pendidikan.

Pada 2 Mei 2026, masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi penolakan di lokasi. Setelah itu, upaya dialog antara masyarakat, perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dilakukan, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPRK Aceh Barat.

Namun, setelah RDPU, perusahaan PT Sumber Cipta Yoenanda menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam penolakan tersebut.

Laporan hukum, baik secara pidana maupun perdata, kemudian diajukan ke Polda Aceh.

Adapun pihak-pihak yang disebut dilaporkan dalam perkara tersebut adalah:

Ainal Mardiah, Keuchik Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo.

Jhony Howord, mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) sekaligus Ketua LSM Wangsa.

Erdian Morny, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat.

Polemik tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, perlindungan terhadap pejuang lingkungan, serta kepastian hukum dalam penanganan persoalan pengelolaan limbah FABA.

Penyelesaian perkara diharapkan tetap mengedepankan ketentuan hukum, prinsip keadilan, serta perlindungan hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tinggalkan Balasan