Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

DPRD Sampang Setujui Raperda RPJPD TA 2025-2045 dan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

Avatar of admin
×

DPRD Sampang Setujui Raperda RPJPD TA 2025-2045 dan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240730 134406
FOTO ; Sidang paripurna DPRD Sampang dengan agenda penanda tanganan Raperda‡- RPJPD TA 2025--2045, dan Raperda penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan. (FT/Nor/SI)

SAMPANG, Selasa (30/7) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) TA 2025-2045 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H Muhammad Anwari melaporkan, total anggota DPRD yang hadir sebanyak 34 anggota dan yang tidak hadir sebanyak 11 anggota, dengan keterangan ijin.

Pimpinan sidang Ketua DPRD Sampang Fadhol menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan rangkaian dari paripurna sebelumnya. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir terkait Raperda RPJPD Tahun 2025–2045, dipersilahkan Pj Bupati Sampang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025–2045.

Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, menyampaikan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang, yang dengan segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

“Mulai dari tingkat Fraksi dan Bapemperda, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD.

Baca Juga :  Wali Kota Bogor Gerak Cepat, Tindaklanjuti Aduan PPDB Jalur Zonasi

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto Tanda Tangani Tiga Kerjasama Dengan Investor

“Selanjutnya, RPJPD itu akan diajukan pada Gubernur Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Pada kesempatan ini, secara pribadi dan atas nama Pemkab Sampang, menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini,” imbuhnya.

Terakhir Rudi Arifiyanto menyampaikan, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, secara umum sudah mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Penyusun Raperda Kabupaten Sampang, pada Raperda tersebut. Itu merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda.

“Ini sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur, Nomor : 100.3.2/20829/013.2/2023, Tanggal 6 Juni 2024, Perihal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang, Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan,” paparnya.

Sekedar diketahui, tampak hadir Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Ketua DPRD Sampang Fadol dan unsur pimpinan serta anggota DPRD Sampang, Forkopimda Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Sampang.

Baca Juga :  Mempercantik Diri, Kota Pati Siap Menuju Penilaian Adipura 2023

Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri