JAKARTA, Selasa (30/7) suaraindonesia-news.com – Dalam upaya menegakkan keadilan secara tuntas terkait kasus-kasus pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung (MA) menyepakati kerja sama untuk melakukan sertifikasi hakim.
Menteri ATR/Kepala BPN, AHY, menyatakan bahwa kerja sama ini akan segera direalisasikan dalam bentuk sertifikasi hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan.
“Sertifikasi ini penting sekali karena isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik,” ujarnya usai diterima Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (22/07/2024).
Menurut Menteri AHY, konflik dan sengketa pertanahan seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi. Inilah yang mendasari kesepakatan dengan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.
Rencananya, akan diselenggarakan workshop untuk diklat dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan.
“Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan,” ujarnya.
Menteri AHY juga berharap agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar didukung penuh oleh sistem peradilan yang prudent, transparan, akuntabel, dan adil.
“Kami bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah,” tambahnya.
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri