BALIKPAPAN, Senin (5/10) suaraindonesia-news.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengkritik keras sikap Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan yang dinilai tidak terbuka terkait data perusahaan penunggak pajak daerah.
Ketidaktransparanan ini dinilai menghambat fungsi pengawasan dewan dalam mengawal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Taufik saat ditemui di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (5/10).
”Kami di Komisi II sudah berkali-kali bersurat maupun berkoordinasi via telepon, baik langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD maupun stafnya untuk meminta data perusahaan penunggak pajak. Namun hingga saat ini, selalu ada alasan pengalihan. Jika data ditutupi, kami sebagai fungsi pengawasan tentu tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Taufik.
Salah satu yang menjadi sorotan Komisi II adalah indikasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari BUMN skala besar di Balikpapan, yakni PT Pertamina (Persero).
Mengacu pada konferensi pers BPPDRD Kota Balikpapan pada 3 September 2026 lalu, Plt Kepala BPPDRD Irfan Taufik sempat menyampaikan bahwa Pertamina Balikpapan berada dalam persiapan untuk membayar kewajiban PBB sebesar Rp105 miliar. Namun, hingga awal Oktober 2026, pembayaran tersebut disinyalir belum kunjung terealisasi.
”Informasi yang kami terima ada tunggakan PBB sekitar Rp105 miliar lebih dari PT Pertamina UP V. Waktu saya konfirmasi ke Plt BPPDRD katanya sedang persiapan dibayar, tapi kenyataannya sampai saat ini belum ada pembayaran,” tegas Taufik.
Menurutnya, perlu ada langkah tegas berupa audiensi langsung dengan Direktur Utama PT Pertamina di tingkat pusat untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran tersebut. Terlebih, saat ini proyek pengolahan minyak Refinery Development Master Plan (RDMP) skala besar tengah berlangsung di Balikpapan.
Selain BUMN, Komisi II DPRD Balikpapan juga menduga terdapat banyak perusahaan swasta dan pengembang apartemen di Balikpapan yang menunggak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Taufik menyebut ada indikasi salah satu apartemen menunggak pajak hingga puluhan miliar rupiah selama berdirinya dan baru melakukan pembayaraan secara mencicil.
Ia meminta BPPDRD tidak hanya gencar menagih Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi justru mengabaikan potensi piutang pajak bernilai raksasa.
”Jangan hanya UMKM kecil yang dikejar. Yang besar-besar mencapai miliaran bahkan puluhan miliar ini yang seharusnya jadi target utama. Kami menduga banyak tunggakan pajak perusahaan besar yang disembunyikan. Ada apa sebenarnya? Apakah ada permainan di dalam sistem pajak ini? Ini yang perlu dibongkar,” ketus Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Taufik menegaskan, sikap tertutup BPPDRD sangat merugikan Pemerintah Kota Balikpapan, terutama dalam upaya mengejar target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. Tanpa validitas data penunggak pajak, DPRD tidak dapat turun ke lapangan untuk membantu penagihan.
”Untuk tahun 2026 ini, target PAD kita sebesar Rp1,5 triliun sudah dipastikan sulit tercapai jika pola kerjanya seperti ini. Kami ini diamanahkan masyarakat untuk mengawasi dan membantu mitra kerja mengejar target. Kami berharap BPPDRD bisa terbuka dan mau turun ke lapangan bersama Komisi II untuk menagih seluruh piutang pajak demi pembangunan Kota Balikpapan,” pungkasnya.












