BALIKPAPAN, Rabu (30/08/2023) suaraindonesia-news.com – Subdit 1/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim meringkus tiga pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno Hatta, kilometer 09, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AD (24), HM (40), dan AS (53). Ketiganya diringkus petugas setelah melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Selain tiga pelaku, barang bukti berupa tiga unit truk yang sudah di modifikasi juga turut diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan tiga pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU kilometer 09.
Berangkat dari informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian ke SPBU tersebut. Benar saja, petugas mendapati tiga truk roda 6 yang di curigai melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi diluar batas kapasitas tangki normal.
“Setelah melakukan pengintaian, kemudian petugas membuntuti arah tiga truk yang sudah melakukan pengisian BBM tersebut. Dan ternyata benar, BBM solar subsidi itu di bawa ke tempat penampungan. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dan ditemukan modifikasi di dalam bak truk untuk menyimpan BBM solar. Sehingga, ketiganya langsung di amankan serta barang buktinya,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo saat jumpa pers di Ruang Rapat Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu, (30/8).
Yusuf mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut sudah memodifikasi daya tampung BBM di dalam masing-masing bak truk dengan kapasitas 1000 liter atau 1 ton.
“Modus mereka seperti biasanya mengisi BBM di SPBU, namun truknya sudah di modifikasi, baknya masing-masing di isi tangki penyimpanan. Jadi, dari tangki normalnya tersebut di sedot ke tandon yang memang sudah ada di masing-masing bak truk berkapasitas 1 ton,” beber Yusuf.
Dari pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti BBM solar bersubsidi sebanyak 1.080 liter.
Yusuf menambahkan, selama bulan Agustus 2023 Polda Kaltim bersama jajaran berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 13 kasus. Dari 13 kasus tersebut, 3 kasus ditangani oleh Polda Kaltim dan 10 kasus berhasil ditangani oleh Polres jajaran.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini hampir merata di setiap wilayah, kecuali di wilayah Mahakam Ulu (Mahulu). Yang palin besar kasus tersebut di wilayah Balikpapan, Samarinda dan Kukar,” ujarnya.
Ditempat yang sama Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakey mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan satu komplotan melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, dan diketahui sudah berjalan selama 3 bulan.
“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan selama 3 bulan. Ketiganya ada kerja sama melakukan pengisian BBM bersubsidi di beberapa SPBU dan ditampung di satu tempat,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Rakey, BBM yang sudah ditampung tersebut oleh pelaku dijual dengan harga industri hingga ke wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Terkait adanya indikasi kerjasama dengan petugas SPBU, Rakey menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih jauh.
“Soal indikasi keterlibatan petugas SPBU masih kita dalami,” tandasnya.
Reporter: Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam