SUMENEP, Jumat (5/6) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Dr. Cipto, tepatnya di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (4/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di kawasan pusat pemerintahan yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan di bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sejak pagi hari, petugas Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Disperkimhub Kabupaten Sumenep turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pengendara yang masih memarkirkan kendaraan di area yang tidak diperbolehkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, arus lalu lintas di Jalan Dr. Cipto terlihat lebih lancar setelah dilakukan penertiban. Kawasan di depan Kantor Bupati Sumenep yang sebelumnya dipadati kendaraan parkir tampak lebih tertib, sehingga memberikan ruang yang lebih aman bagi pengguna jalan.
Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., melalui Kepala Seksi LLAJ, H. Sutrisno, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan roda dua, roda tiga maupun roda empat agar tidak memarkirkan kendaraannya di depan Kantor Pemkab Sumenep,” ujarnya.
Menurut Sutrisno, penggunaan bahu jalan sebagai area parkir tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada para pengendara agar memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan tidak mengganggu pengguna jalan lain yang melintas,” tambahnya.
Disperkimhub Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa kegiatan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sumenep.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Reporter: Amin
Editor: Qonita
Publisher: Eka












