BeritaNewsPendidikan

Blora Penuhi Target LP2B, Dukung Pembangunan Kampus UNY dan Perluas Peluang Investasi

×

Blora Penuhi Target LP2B, Dukung Pembangunan Kampus UNY dan Perluas Peluang Investasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260605 184543
FOTO: Bupati Blora, H. Arief Rohman, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Layan Sawah yang di gelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementrian ATR/BPN di Hotel Gumaya, Semarang.

BLORA, Jumat (5/6) suaraindonesia-news.com – Kabupaten Blora berhasil memenuhi target nasional penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Capaian tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi sejumlah program strategis daerah, mulai dari pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) hingga pengembangan investasi.

Hal itu disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Menurut Arief Rohman, Kabupaten Blora termasuk dalam 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memenuhi target LP2B di atas 87 persen, sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan terkait pemanfaatan lahan.

“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD, kita berada pada angka sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, capaian tersebut menjadi kabar baik bagi berbagai agenda pembangunan daerah, termasuk penyelesaian persyaratan perizinan strategis untuk pendirian PSDKU UNY di Kabupaten Blora.

“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status Blora masuk dalam 13 kabupaten/kota yang sudah di atas 87 persen. Kita LP2B-nya sekitar 88 persen. Ini menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” katanya.

Arief menegaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan karena menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blora juga telah menerima dua Surat Keputusan (SK) terkait penggunaan lahan. SK Nomor 689/SK-PP.04.03/V/2026 terkait pembangunan Sekolah Rakyat dan SK Nomor 688/SK-PP.04.03/V/2026 terkait pembangunan Kampus PSDKU UNY.

“Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi. SK tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Pak Lampri,” ujarnya.

Selain mendukung sektor pendidikan, penetapan LP2B juga dinilai memberikan kepastian bagi dunia usaha dan menjadi dasar dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora.

“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar. Penetapan LP2B juga menjadi dasar untuk peninjauan kembali Perda RTRW yang masa berlakunya berakhir pada 2021,” kata Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa berdasarkan data pengendalian Lahan Baku Sawah tahun 2026, Kabupaten Blora telah mengusulkan penetapan sekitar 61.006 hektare lahan sebagai LP2B atau mencapai 88,23 persen dari total Lahan Baku Sawah seluas 69.145 hektare.

Capaian tersebut melampaui target nasional yang menetapkan minimal 87 persen lahan sawah masuk dalam kategori LP2B.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah.

Menurut Ossy, secara regional luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Adapun luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.

“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” ujarnya.

Dengan capaian LP2B sebesar 88,23 persen serta terbitnya dua SK Menteri ATR/BPN terkait penggunaan lahan, Kabupaten Blora dinilai tidak hanya menunjukkan komitmen dalam menjaga ketahanan pangan, tetapi juga membuka peluang percepatan pembangunan di sektor pendidikan, investasi, dan penataan ruang wilayah.

Kepastian status lahan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi realisasi berbagai proyek strategis daerah ke depan.

Reporter: Nurul
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan

2

2