SUMENEP, Kamis (25/10/2018) suaraindonesia-news.com – Sikap H. Herman Dali Kusuma menempuh jalur hukum persoalan SK pergantian ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai telah melawan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep, A. Busyro Karim menyampaikan pernyataan tegas persoalan pergantian ketua DPRD setempat, menurutnya, sikap ‘perlawanan’ yang ditunjukkan H. Herman sebagai kader PKB dinilai dapat berimbas terhadap sanksi pencabutan keanggotaan di tubuh PKB.
“Saya kasihan sama H. Herman (Ketua DPRD Sumenep, red), karena dia kader saya, tapi kalau caranya seperti ini bisa dicabut keanggotaannya di PKB,” terangnya usai menghadiri sidang paripurna di gedung parlemen, Kamis (25/10/2018) malam, pukul 00:12 WIB dini hari.
Menurut Busyro, proses tersebut tidak akan memakan waktu lama, dalam pekan ini pun, dianggap bisa tuntas.
“Dan dia tidak akan bisa nyalon di PKB, pasti Minggu ini bisa selesai,” tegasnya.
“Saya sudah bilang jangan melawan DPP, saya sudah bilang ke H. Herman, jangan melawan DPP,” imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, pasca beredarnya kabar dipecatnya H Herman Dali Kusuma sebagai ketua DPRD Sumenep, politisi asal Pulau Poteran itu memilih untuk menggugat keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Gugatan dengan nomor register perkara 23/PGT/PN Sumenep disampaikan oleh Deki Irawan, kuasa hukum Herman Dali Kusuma dengan tergugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW PKB Jawa Timur dan Ketua DPP PKB.
“Surat gugatan itu sudah kami sampaikan ke PN Sumenep,” kata Deki Irawan, kuasa hukum Herman Dali Kusuma.
Menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh petinggi PKB terkait pemecatan Herman Dali Kusuma sebagai Ketua DPRD Sumenep dianggap menyalahi mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB.
Selama menjabat sebagai Ketua, Herman merasa tidak pernah melanggar kode etik yang menyebabkan dirinya harus menerima punishment. “Surat gugatan itu juga kami telah sampaikan ke Pimpinan DPRD,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum meminta Pimpinan DPRD untuk menunda reposisi hingga perkara yang diajukan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).
Informasinya, SK DPP PKB tentang pergantian ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma, diganti oleh mantan ketua Komisi III DPRD Sumenep yang juga Sekretaris DPC PKB Sumenep, H Dul Siam. (Zaini)