Di Lumajang, Ada 199 Hektar Lahan Yang Diajukan Alih Fungsi

oleh -384 views
Bupati saat menerima penghargaan dari Kementan RI.

LUMAJANG, Jumat (31/1/2020) suaraindonesia-news.com – Dikabupaten Lumajang ada sekitar 199 hektar lahan yang diajukan untuk alih fungsi, namun ditolak dan akan menjaga sekuat tenaga lahan-lahan tersebut.

Hal inilah yang menjadikan Kabupaten Lumajang mendapatkan penghargaan dari Kementrian Pertanian (Kementan) RI atas aksi nyata “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian” di Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh
Bapati Lumajang, Thoriqul Haq, saat menghadiri Kampanye Aksi Nyata Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kementan dan bertempat di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, tadi.

Dalam sambutannya, Bupati Lumajang menyampaikan bahwa aksi nyata sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap pengendalian alih fungsi lahan, dengan penetapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini.

“LP2B yang merupakan program yang sudah nyata kita laksanakan hingga hari ini. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kementan yang telah memberikan apresiasi kepada Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan, bahwa prioritas Kabupaten Lumajang saat ini adalah mengoptimalkan potensi pertanian yang lebih berdaya saing dan pengoptimalan sektor pariwisata. Melalui pertanian dan pariwisata harapannya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri bidang Investasi Pertanian, DR. Ir. Sumardjo Gatot Irianto, menyampaikan bahwa Kementan fokus mengkampanyekan mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu, kesuksesan penetapan perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang, telah dilengkapi dengan digitasi atau pemetaan lahan yang dilindungi, dengan proses yang tidak lepas dari peran aktif berbagai pihak.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Lumajang, Paiman, kepada awak media ini menyampaikan kalau LP2B Kabupaten Lumajang sendiri, mencakup 20 kecamatan, 6 kelurahan, 170 desa, 32.331,83 hektar lahan dan ada 82.627 petani.

“Setiap kecamatan sudah di data dan sudah memiliki peta. Jika ada penggunaan lahan bukan untuk pertanian, maka Izin Mendirikan Bangunan akan kami tolak,” katanya, yang juga dilontarkan Bupati Lumajang waktu itu.

Kabupaten Lumajang, dikatakan Paiman, masih banyak memiliki lahan produktif baik lahan pertanian perkebunan maupun persawahan.

“Lahan yang sudah masuk LP2B tidak bisa lagi dialih fungsikan, apalagi menjadi perumahan, bangunan dan lain-lain,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca

Tinggalkan Balasan