Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Di Deadline Gubernur, Pemkot Batu Kebut Penyempurnaan APBD

Avatar of admin
×

Di Deadline Gubernur, Pemkot Batu Kebut Penyempurnaan APBD

Sebarkan artikel ini
53475d4b cea6 40e0 a6ed 6513df36b4e2
Foto: Punjul santoso wakil walikota batu

KOTA BATU, Selasa (12 September 2017) suaraindonesia-news.com – Gubernur Jatim Soekarwo meminta Pemkot Batu segera melakukan penyempurnaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Batu Tahun 2017, dan rancangan Peraturan walikota Batu tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2017. Gubernur men deadline Pemkot Batu paling akhir, Rabu (13/9).

Diedline itu diterima Pemkot Batu, melalui surat pada tanggal 6 September 2017, nomor 188/15434/013.4/2017 tentang penyampaian hasil evaluasi Raperda Kota Batu tentang Perubahan APBD tahun 2017 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Batu tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2017.

Menurut Punjul Santoso wakil Walikota Batu, Surat itu merupakan balasan dari surat Wali Kota Batu tertanggal 21 Agustus tahun 2017 perihal penyampaian Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2017. Surat tersebut menyampaikan Keputusan Gubernur Jatim tertanggal 5 September 2017 nomor 188.91.K/KPTS/0134/2017 terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  274.715 Penduduk Aceh Timur Sudah Rekam e-KTP

“Dalam surat tersebut, Gubernur menginstruksikan bahwa Walikota Batu bersama Pimpinan DPRD Kota Batu supayaa segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda Kota Batu tentang perubahan APBD Kota Batu tahun anggaran 2017 diatas paling lambat 7 hari terhitung sejak diterima keputusan tersebut atau, Rabu (13/9),” kata Punjul.

Lanjutnya, paling lama 7 hari setelah Raperda Kota Batu tentang RAPBD tahun anggaran 2017 ini disempurnakan rancangan Perda tersebut harus dikirim kembali kepada gubernur untuk dimintakan nomor register Perda. Baca Juga: Pemkot Batu Akan Buka Pendaftaran Jabatan Sekda

Baca Juga :  Berlubang, Jembatan Panton Labu Ancam Jiwa Pengguna, Bang Pon Minta Pihak Balai Segera Memperbaiki

Permohonan nomor register kepada gubernur ini dapat diberikan sepanjang subtansi dari Raperda dinilai sudah sesuai dengan hasil keputusan Gubernur, namun apabila dinilai belum sesuai maka rancangan perda tidak akan diberikan nomor register.

“Kita sekarang ini akan melakukan rapat dengan pimpinan OTD, hari Minggu kemarin kita bahas di internal dan dilanjutkan Senin (11/9),“ ungkapnya, Selasa (12/9).

Lanjutnya, Tim Anggaran dan Banggar akan bertemu untuk membahas. Hari Selasa (12/9) dan akan lakukan evaluasi terakhir.

“Setelah selesai, kemudian akan ditandatangani Pak Wali dan Pimpinan Dewan, rencananya Rabu (13/9) kita akan kirim lagi ke Gubernur,” terang Punjul. (Adi Wiyono)