BOGOR, Sabtu (16/03/2024) suaraindonesia-news.com – Dengan beredarnya video melalui media elektronik Instagram tentang penghapusan legalitas kependudukan warga RW 08 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, akhirnya kuasa hukum warga RW 08 Perumahan River Valley Desa Palasari, Soleman Lubis, SH melayangkan surat pengaduan ke Polres Bogor.
Kuasa hukum warga RW 08 Perumahan River Valley Desa Palasari, Soleman Lubis, SH menyampaikan, didalam video tersebut seorang wanita menerangkan kalau legalitas kependudukan RW 08 sudah di hapus, namun kenyataannya legalitas warga perumahan River Valley RW 08 terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilih yang sah dalam mengikuti pemilihan Presiden dan legislatif pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Menurutnya, pada Jum’at (15/03/2024) kemarin, ia langsung menghadap Wakapolres Bogor meminta untuk menindak lanjuti dan memproses secara hukum surat pengaduan yang sudah diserahkan kepada Kapolres Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Adminitrasi Kependudukan.
“Kalau memang sudah di hapus RW 08 apakah pihak Pemerintah sudah mengganti kerugian-kerugian warganya, seharusnya pemerintah harus melakukan pemekaran terhadap RW 08 yang berada di Perumahan River Valley, penduduk di perumahan River Valley kan kurang lebih ada 220 kartu keluarga, kenapa tidak di lakukan pemekaran RT,” ungkapnya.
Salah satu warga RW 08 perumahan River Valley Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Kawito Raharjo membenarkan kalau ia dan warga melakukan pemilihan hak suara memilih calon Presiden dan legislatif pada tanggal 14 Febuari 2024 memakai data KPU yang tercatat para peserta adalah warga RT 01, 02 RW 08 sesuai nama dan nomor urut.
Baca Juga: Dari Tanah Suci, Dedie Doakan Kota Bogor Agar Dijauhkan Dari Bala Bencana
“Saya pada saat mau memilih calon Presiden dan legislatif wajib menunjukkan KTP, RT 01/08 sesuai yang ada di data KPU, jadi sudah sepantasnya pihak Kepolisian untuk segera dan secepatnya memproses secara hukum pembuat vidio berita tidak benar tentang penghapusan legalitas kependudukan RW 08 yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Bogor,” ungkap Kawito Raharjo selaku tokoh masyarakat di Perumahan River Valley.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri