exodus
Berita UtamaNewsPemerintahan

ATR/BPN Terapkan Layanan Pengukuran Tanah Terjadwal, Target Penyelesaian Maksimal 12 Hari Kerja

×

ATR/BPN Terapkan Layanan Pengukuran Tanah Terjadwal, Target Penyelesaian Maksimal 12 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20261015 171134
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi saat diruangan kerjanya.

KOTA BOGOR, Kamis (15/10) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan melalui inovasi untuk meningkatkan kemudahan, kepastian waktu, dan transparansi layanan pertanahan bagi masyarakat.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah Layanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah pertama kali. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran tanah sejak pemohon menyerahkan berkas persyaratan.

“Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi layanan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral untuk pendaftaran tanah pertama kali. Dengan adanya layanan ini, pemohon dapat mengetahui kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas Kantor Pertanahan sejak awal penyerahan berkas persyaratan,” terangnya.

Menurut Akhyar, layanan tersebut memiliki target waktu yang dibagi menjadi dua tahapan. Masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari kerja, sedangkan pengolahan data hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari kerja.

Dengan demikian, total target waktu penyelesaian kedua tahapan tersebut adalah maksimal 12 hari kerja, sesuai ketentuan dan persyaratan layanan yang berlaku.

Penentuan jadwal pengukuran dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan urutan permohonan, ketersediaan petugas di lapangan, serta kondisi aktual lokasi tanah yang akan diukur.

Akhyar menjelaskan bahwa layanan ini menerapkan prinsip First In, First Out (FIFO), yakni permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran proses, pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen tersebut meliputi alas hak dan bukti perolehan tanah, identitas kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran penerimaan negara sesuai ketentuan, foto lokasi tanah yang dilengkapi informasi geotagging, serta formulir pendaftaran.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan surat pernyataan pemasangan tanda batas, persetujuan tetangga yang berbatasan dengan bidang tanah, serta surat pernyataan tidak menuntut pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Akhyar juga menyarankan pemohon untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang mengetahui atau berkepentingan terhadap batas tanah, termasuk tetangga yang berbatasan, saat petugas melaksanakan pengukuran di lokasi.

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan kesiapan para pihak terkait menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengukuran tanah.

Saat ini, Layanan Pengukuran Terjadwal disebut telah diterapkan secara bertahap di lebih dari 90 persen kantor vertikal Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.

Penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat transformasi pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan, terutama melalui kepastian jadwal serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan