exodus
BeritaNewsPemerintahan

Aktivis Lingkungan Kritik Kesiapsiagaan Bencana di Aceh Timur, Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi

×

Aktivis Lingkungan Kritik Kesiapsiagaan Bencana di Aceh Timur, Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260930 112658
Aktivis Lingkungan Kritik Kesiapsiagaan Bencana di Aceh Timur, Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi

ACEH TIMUR, Rabu (30/09) suaraindonesia-news.com – Kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur mendapat sorotan dari aktivis lingkungan, M. Nuraqi. Ia menilai upaya mitigasi bencana perlu diwujudkan melalui tindakan konkret di lapangan, bukan hanya berupa surat edaran dan imbauan pemerintah.

Menurut Nuraqi, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana, khususnya wilayah Indra Makmu, membutuhkan infrastruktur dan sistem perlindungan yang benar-benar siap menghadapi potensi banjir.

Kritik tersebut disampaikan setelah dirinya mengamati pola kesiapsiagaan bencana yang selama ini berjalan. Ia menilai pemerintah masih cenderung berfokus pada penanganan tanggap darurat dan pascabencana dibandingkan langkah pencegahan.

“Selama ini kesiapsiagaan itu hanya sebatas penanganan tanggap darurat dan pasca bencana. Datang, foto, bagi sembako, lalu pulang. Padahal warga Alue Ie Mirah dan gampong sekitarnya tidak butuh seremoni pasca bencana, mereka butuh mitigasi agar tidak kebanjiran lagi,” tegas Nuraqi, Rabu (30/9).

Ia menilai Surat Edaran Gubernur tentang Kesiapsiagaan Puncak Musim Hujan 2026/2027 perlu ditindaklanjuti dengan langkah teknis hingga tingkat gampong agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Nuraqi mengusulkan tiga langkah yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat mitigasi bencana.

Pertama, mengubah pendekatan penanganan bencana yang selama ini dinilainya lebih banyak berorientasi pada tanggap darurat dan rehabilitasi menjadi pencegahan sejak dini.

Ia menilai investasi pada upaya pencegahan di kawasan hulu berpotensi mengurangi kerugian yang lebih besar di wilayah hilir.

Dalam hal ini, Nuraqi menyoroti aktivitas pembukaan lahan atau land clearing seluas ratusan hektare di areal APL Seuneubok Bayu, kawasan hulu Sungai Alue Mirah. Ia menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.

“Jangan biarkan hulu dibabat, sementara di hilir warga disuruh siaga banjir. Itu logika terbalik,” kritiknya.

Kedua, Nuraqi mendorong agar arahan dalam Surat Edaran Gubernur diterjemahkan menjadi kebijakan kesiapsiagaan di tingkat gampong.

Ia mengusulkan tiga komponen utama, yakni penyusunan peta bahaya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman warga, pembentukan Tim Siaga Gampong yang memiliki data kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, serta pengembangan sistem peringatan dini skala desa.

Sistem tersebut, menurutnya, dapat berupa pancang pengukur ketinggian air dan kentongan yang ditempatkan di kawasan sempadan sungai.

Menurut Nuraqi, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki sistem peringatan dan prosedur evakuasi yang dapat dijalankan sebelum banjir berdampak terhadap permukiman.

Ketiga, ia menekankan pentingnya menjaga fungsi hidrologis kawasan hulu sebagai bagian dari mitigasi bencana.

Menurutnya, keberadaan kawasan resapan air, sempadan sungai, dan mata air perlu dijaga untuk mendukung keseimbangan lingkungan serta mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.

Ia menilai pembukaan lahan tanpa memperhatikan aspek lingkungan berpotensi mengganggu fungsi kawasan tersebut.

“Kita tidak butuh lagi surat edaran baru. Yang kita butuhkan adalah Keuchik yang berani menolak alat berat masuk tanpa dokumen lingkungan, BPBD yang rajin simulasi evakuasi bukan hanya apel siaga, dan DLH yang tegas menyegel, bukan membiarkan,” tutup Nuraqi.

Di akhir pernyataannya, Nuraqi mendesak Bupati Aceh Timur mengevaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan bencana dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan, bukan hanya laporan setelah kejadian.

Ia berharap pemerintah daerah, perangkat gampong, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah nyata untuk melindungi masyarakat di kawasan rawan bencana.

Tinggalkan Balasan