BOGOR, Jumat (31/08/2018) suaraindonesia-news.com – Sejak 17 Oktober 2017 yang lalu, aktifitas pembangunan perumahan Griya Abdi yang berada di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, sudah ditegur Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Kota Bogor.
“Terkait aktifitas pembangunan perumahan Griya Abdi Cilendek tersebut, sudah diberikan teguran sejak 17 Oktober 2017 yang lalu. Teguran tersebut secara resmi dan tertulis sudah diberikan, bahkan sudah dilimpahkan langsung kepada Sat Pol PP Kota Bogor,” demikian dikatakan Kasi Wasdal Dinas Perumkim Kota Bogor, Beni, kepada awak media, Jumat (31/08).
Baca Juga: Tergiur Hasil Besar, Ibu dan Anak Nekad Jualan Sabu
Menurutnya, Dinas Perumkim hanya bertugas memberikan teguran baik itu Perumahan ataupun Cluster, yang tidak memiliki izin apalagi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selanjutnya pelimpahannya Sat Pol PP yang bertugas untuk menindaklanjuti dan eksekusi.
Sebelumnya, pembangunan perumahan Griya Abdi Cilendek, yang berada di kawasan Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, diduga menyalahi aturan dalam penyelenggaran perumahan dan pemukiman.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam