Tergiur Hasil Besar, Ibu dan Anak Nekad Jualan Sabu

oleh -303 views
Seorang ibu bernama Suri’a (51) dan anaknya Sulaiman (20) warga Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditangkap jajaran kepolisian lantaran kompak menjadi penjual sabu-sabu.

SAMPANG, Jumat (31/8/2018) suaraindonesia-news.com – Karena tergiur dengan hasil yang cukup besar dan menjanjikan, seorang ibu bernama Suri’a (51) dan anaknya Sulaiman (20) warga Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditangkap jajaran kepolisian lantaran kompak menjadi penjual sabu-sabu.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran. Keduanya melayani pembeli dirumahnya sendiri.

“Saat pengrebekan kita berhasil mengamankan sabu siap edar seberat 82,32 gram yang sudah dibungkus di beberapa kantong poket kecil dengan berat bervariatif,” kata Budi Wardiman, kemarin.

Baca Juga: Lima Atlet Paralayang Peraih Medali Asian Games Disambut Bak Pahlawan 

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan alat hisap bong, Hp, klip plastik dan uang senilai Rp 400 ribu hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Ibu dan anak ini menjual sabu layaknya dagangan biasa, karena melayani pembeli di rumah,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan kedua tersangka dari luar Kabupaten Sampang dengan target inisial A.

Pada wartawan media cetak dan online mengaku, Ibu yang sudah menjanda ini nekat menjual sabu karena hasilnya cukup besar. Hal itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Diakuinya, dari hasil penjualan sabu mampu memperoleh uang sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan akibat perbuatanya, keduanya terancam dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI dengan ancaman maksimal selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Reporter : Nora/luluk
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan