BLITAR, Senin (13/8/2018 ) suaraindonesia-news.com – Untuk kesekian kalinya Pedagang Pasar Legi dan Templek mendatangi Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (13/8).
Kedatangan mereka ke kantor dewan untuk meminta kejelasan soal pembangunan kembali Pasar Legi dan relokasi yang layak untuk mereka serta meminta kejelasan rencana pembangunan Pasar Legi sampai kapan bisa dilaksanakan.
Rapat Dengar Pendapat pedagang Pasar Legi Kota Blitar bersama pedagang Pasar Templek dengan DPRD Kota Blitar tersebut berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Blitar.
Pertemuan ini didasari karena para pedagang Pasar Legi sudah dua tahun lebih atau tepatnya sudah 26 bulan belum ada realisasi atas pembangunan kembali, dimana Pasar Legi terbakar dan mengakibatkan hampir 1.200 pedagang kehilangan mata pencahariannya dan sampai saat ini belum juga bisa berdagang kembali.
Baca Juga: Ita Puri Ditahan Kejati Terkait Bansos, Bupati Jember Isi Kekosongan DP3AKB
Menurut Suhani, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Legi, yang membuat kecewa para pedagang, karena dalam rapat dengar pendapat kali ini tidak dihadiri oleh OPD terkait khususnya Kepala Disperindag Kota Blitar, Ariyanto.
“Kami menilai sosok Kepala Disperindag Kota Blitar sudah tidak layak menjabat karena dinilai otoriter dalam melaksanakan tugas dan tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” terang Suhani.
Para pedagang juga mengancam dewan jika tidak ada realisasi maka para pedagang tidak akan segan-segan untuk melakukan aksi.
“Jangan salahkan jika para pedagang akan melakukan unjuk rasa untuk menduduki kantor Walikota Blitar,” tutur Suhani.
Senada dengan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Legi, salah satu pedagang Adi Santoso meminta kepada dewan untuk benar – benar mendengarkan aspirasi mereka, tidak hanya sebatas menampung aspirasi saja atau normatif dan sebatas retorika tapi harus mengetahui persis fakta dilapangan, karena menjrutnya dewan memiliki kewenangan itu.
Para pedagang berharap agar Pasar Legi segera direlokasi dalam waktu dekat dan dewan menginisiasi terbentuknya forum pembangunan Pasar Legi yang melibatkan para pedagang dengan para stake holder lainnya.
“Dengan terbentuknya forum ini secara bersama – sama bisa mendorong pihak eksekutif agar segera merealisasikan pembangunan Pasar Legi,” tukasnya.
Sementara Totok S Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, yang didampingi empat anggota Komisi II menjelaskan bahwa dengar pendapat umum dengan warga masyarakat berdasarkan norma, standar dan prosedur bahwa DPRD tidak punya kewenangan menghadirkan OPD untuk dihadirkan dalam dengar pendapat umum kecuali dalam rapat dengar pendapat dimana dihadiri oleh Walikota.
“Hal ini bisa dilakukan OPD bila Walikota memerintahkan OPD untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pembahasan pembangunan Pasar Legi sudah dilaksanakan dari pembahasan anggaran tahun 2017 dan dari pembahasan dalam KUA – PPAS tahun 2018 diusulkan ada anggaran cadangan.
“Pembangunan Pasar Legi sudah dianggarkan dalam RAPBD tahun 2019,” tambahnya.
Reporter : Ich
Editor : Amin
Publisher : Imam












