Banyuwangi, Suara Indonesia-News.Com – Dari hasil penangkapan 2 oknum PNS dalam operasi tangkap tangan kemarin ( selasa 9/10/2014) Satuan Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Ketiga oknum tersebut terkena operasi tangkap tangan dugaan perbuatan gratifikasi proyek dana hibah rehabilitasi sekolah APBN 2014. Tim Khusus Kejari juga mengamankan uang sebesar Rp 211,6 juta dan beberapa buku tabungan.
Dari pengembangan kasus tersebut, Untuk melengkapi berkas, Tim Khusus Kejari yang berjumlah 9 orang itu, melakukan penggeledahan di ruang Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Banyuwangi (10/9/2014)
“Kita ambil berkas pendukung untuk penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan oknum Diknas Banyuwangi atau tidak” tutur Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Paulus Agung
bahkan kasi pidsus juga menambahkan , ” timsus hanya mengambil beberapa berkas atau dokumen seperti Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan hibah dan proposal pengajuan rehab.
”Sementara permintaan fee proyek itu dilakukan dalam sosialisasi dalam rapat antara kepala sekolah Belum ada berkas yang mengarah kepada oknum Diknas ,” imbuhnya dengan tegas
Terkait hasil pemeriksaan lanjutan dari ketiga oknum yang tertangkap tangan kemarin kata kasi pidsus, Kepala Sekolah sempat mengaku ada penarikan fee sebesar 15 persen. Namun setelah ada penawaran pihak Diknas meminta 9 persen. ar”Dengan Rincia 4 persen untuk konsultan dan 5 persen untuk pusat dan dinas di daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dwiyanto mengaku akan mentaati proses hukum yang berlaku. terkait penggeledahan kantornya, Dwiyanto tidak mengetahui hal tersebut
“Saya masih menunggu proses hukum. Dan saya hormati proses tersebut. Mengenai berkas saya tidak mengetahui berkas apa saja yang dibawa oleh Timsus Kejari Banyuwangi,” ujarnya ( HR & team).












