Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Isu Dugaan Tebusan Pembebasan Empat Terduga Judi Beredar, Polres Sumenep Jadi Sorotan

11
×

Isu Dugaan Tebusan Pembebasan Empat Terduga Judi Beredar, Polres Sumenep Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260227 174453
Foto: Tampak Depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur.

SUMENEP, Jumat (27/2) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep diterpa isu dugaan penerimaan uang tebusan sebesar Rp39 juta terkait pembebasan empat terduga pelaku perjudian yang sebelumnya diamankan di Kecamatan Lenteng. Informasi tersebut beredar di masyarakat setelah keempatnya disebut hanya menjalani penahanan sekitar 15 hari sebelum kembali ke rumah masing-masing.

Empat terduga berinisial SL, RB, AW, dan SH diamankan pada Januari 2026 di sebuah toko di Desa Ellak Laok. Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan warga, penangkapan dilakukan aparat kepolisian setempat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa setelah penangkapan, keempat terduga langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemungkinan yang menangkap itu gabungan antara Polsek Lenteng dan Polres Sumenep. Setelah itu langsung dibawa ke Polres,” ujarnya.

Warga tersebut mengaku mempertanyakan singkatnya masa penahanan. Ia menyebut para terduga hanya ditahan sekitar dua pekan sebelum dibebaskan.

“Kabarnya, mereka dibebaskan dengan uang tebusan Rp39 juta kepada pihak kepolisian,” katanya.

Menurut informasi yang ia terima, uang tersebut disebut berasal dari patungan. Tiga orang, yakni SL, RB, dan SH, dikabarkan membayar sekitar Rp5 juta per orang, sementara AW diduga membayar lebih besar, meski jumlah pastinya tidak diketahui.

Informasi lain yang beredar di lingkungan sekitar menyebutkan SL dan SH diduga terlibat judi daring, sedangkan RB dan AW diduga terlibat praktik togel. Warga juga menyebut keempatnya kini telah kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk ada yang kembali ke toko tempat mereka diamankan sebelumnya.

“Sekarang sudah bebas semua. Bahkan ada yang sudah kembali ke toko tempat mereka dulu diamankan,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti S. membantah adanya praktik pembebasan dengan tebusan dan menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Kasus tersebut penangguhan penahanan, perkara tetap berlanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi media.

Saat ditanya mengenai pertimbangan pemberian penangguhan penahanan, ia belum memberikan penjelasan tambahan hingga berita ini dipublikasikan.