Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 202 Tersangka Diamankan

12
×

Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 202 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260226 172650
Foto: Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, bersama jajaran Ditresnarkoba, Kabid Propam, Dirjenpas, perwakilan Kejati, Kejari, serta unsur terkait lainnya yang hadir dalam konferensi pers menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba, yang berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis, (26/2).

BALIKPAPAN, Kamis (26/2) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama jajaran Polres menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, terhitung sejak pertengahan Januari hingga Februari 2026, Polda Kaltim berhasil mengungkap 163 kasus peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menjelaskan bahwa operasi intensif ini merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Komitmen kami adalah membersihkan wilayah hukum Polda Kaltim dari peredaran narkoba. Kami pastikan akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang berani mencoba-coba bermain dengan barang haram ini,” tegas Brigjen Pol Adrianto saat memimpin konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (26/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, memaparkan bahwa dari 163 kasus yang diungkap, sebanyak 202 tersangka telah diamankan. Wilayah Polresta Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau tercatat sebagai daerah dengan pengungkapan kasus terbanyak.

“Keempat wilayah tersebut memang menjadi sasaran utama peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 7,9 kilogram sabu, 2.326 gram ganja, 1.914,5 butir ekstasi, serta ribuan butir obat terlarang daftar G.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasokan narkoba tersebut mayoritas berasal dari Malaysia, serta jalur domestik seperti Riau, Sumatera Utara, Surabaya, dan wilayah Kalimantan lainnya.

Dari 202 tersangka yang ditangkap, status mereka terdiri dari 188 pengedar, 9 kurir, dan 5 pengguna. Mirisnya, latar belakang para tersangka mencakup berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, buruh, hingga pelajar.

Ia memberikan perhatian khusus pada keterlibatan pelajar yang kini tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mulai dimanfaatkan sebagai kurir. Untuk itu, pihaknya berencana memperkuat edukasi ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Selain itu, sektor pertambangan juga menjadi fokus pengawasan ke depan.

“Kami akan berkolaborasi lintas sektoral untuk melakukan pencegahan di berbagai kalangan, mulai tingkat pelajar, hingga pekerja tambang, karena di sektor ini juga banyak ditemukan kasus peredaran narkoba,” imbuhnya.

Sebagai langkah untuk memberikan efek jera, ia menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya kepada para tersangka yang terbukti berperan sebagai bandar.

“Tujuannya adalah memiskinkan para bandar dengan menyita aset mereka melalui pasal TPPU. Ini menjadi komitmen kami di tahun 2026 agar pemberantasan narkoba bisa dilakukan hingga ke akarnya,” pungkas Romylus.