Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Rutan Kelas II B Sumenep Ajukan Remisi Kemenkumham

Avatar of admin
×

Rutan Kelas II B Sumenep Ajukan Remisi Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
IMG 20160620 WA0067

Reporter: Liq/Jar

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Memsuki Hari Raya Idhul Fitri 1437 H. Sebanyak 66 tahanan/Napi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Jawa Timur diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  untuk memperorel remisi.

“Dari 157 penghuni hanya 66 oerang yang mencukupi syarat untuk diajukan mendapatakan remisi, diantaranya syarat seorang napi bisa diajukan remisi antara lain telah menjalani kurungan dekurang-kurangnya 6 bulan masa tahanan serta berkelakuan baik selama dalam kurungan,” kata kepala rutan 11B Sumenep Abd. Kafi, Senin 20/6/2016.

Baca Juga :  Truk dengan Muatan Mencurigakan, Terguling di Desa Lesong Laok

Ia menambahkan, Sementara megenai kapan remisi itu bisa dilaksanakan oleh tahanan/napi yang mendapkan remisi, pihaknya mengaku ketika surat keputusan (SK) dari Kemenkumham Sudah turun.

Baca Juga :  Penertiban Aset Negara Milik PT. KAI Kota Probolinggo Ditunda

“Disitu juga nanti akan dijelaskan jumlah pasti remisi setiap orangnya, bisa jadi yang dapat remisi ini ada ada yang langsung bebas,” imbuhnya.

Sedangkan, Saat ini Jumlah keseluhan tahanan/ Napi alias penghuni di Rutan Sumenep yakni sebanyak 147 orang, yang terdiri dari tahanan 78 orang, napi 67 orang dan tahanan wanita sebanyak 2 orang.