Oleh: Jeny Claudya Lumowa
Ketua National TRCPPA
Berbagai persoalan yang belakangan mencuat ke ruang publik, mulai dari dugaan penyadapan terkait LSP, distribusi mi ayam yang diduga mengandung unsur babi ke lingkungan pesantren, hingga laporan mengenai perilaku tidak pantas anggota bersenjata terhadap santriwati, menjadi perhatian serius masyarakat.
Sejumlah persoalan tersebut bahkan memicu gelombang keprihatinan dan aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI), yang menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban atas berbagai peristiwa tersebut.
Namun, di tengah riuhnya berbagai polemik itu, ada satu persoalan yang tidak boleh kehilangan perhatian, yakni nasib para santri yang diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual.
Bagi saya, persoalan ini harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Sebab, ketika anak menjadi korban kekerasan seksual, yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga masa depan, kesehatan mental, martabat, dan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Jangan sampai kegaduhan berbagai isu justru membuat penderitaan para korban tenggelam dari perhatian publik.
Mengungkap Kebenaran Tanpa Mengorbankan Kepentingan Anak
Setiap persoalan yang berkembang di masyarakat harus diusut secara serius, objektif, dan transparan. Dugaan penyadapan terkait LSP, persoalan produk pangan yang diduga mengandung unsur babi, serta laporan mengenai perilaku tidak pantas anggota bersenjata terhadap santriwati harus mendapatkan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap informasi diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang justru memperkeruh keadaan.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Namun, keterbukaan informasi juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terbukti kebenarannya.
Santri Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Dibiarkan Berjuang Sendiri
Hal yang jauh lebih mendesak adalah memastikan para santri yang menjadi korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.
Korban membutuhkan layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, serta jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi dan stigma sosial.
Identitas korban, khususnya anak, wajib dirahasiakan. Jangan sampai anak yang telah mengalami kekerasan kembali terluka akibat pemberitaan, komentar masyarakat, maupun perlakuan diskriminatif.
Kita harus memahami bahwa korban tidak pernah pantas disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yang melakukan tindakan tersebut apabila terbukti secara hukum.
Proses penanganan juga harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jangan biarkan korban menghadapi proses panjang tanpa kepastian, sementara trauma yang dialaminya terus membekas.
Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman, Bukan Tempat yang Menimbulkan Ketakutan
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membangun karakter, moral, dan masa depan generasi bangsa.
Karena itu, lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh santri, baik secara fisik maupun psikologis.
Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, pencabulan, maupun tindakan yang merendahkan martabat anak. Status, jabatan, pangkat, ataupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Pimpinan lembaga pendidikan, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait perlu memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Perlindungan anak bukan sekadar slogan atau formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Demonstrasi Boleh, Tetapi Jangan Sampai Melahirkan Persoalan Baru
Kami memahami bahwa keresahan masyarakat dapat mendorong munculnya aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, setiap aspirasi hendaknya disampaikan secara damai, tertib, dan tidak menimbulkan tindakan yang merugikan pihak lain.
Jangan sampai ketegangan antarkelompok justru memperbesar persoalan dan mengalihkan perhatian dari kebutuhan utama, yaitu mengungkap kebenaran serta memberikan perlindungan kepada para korban.
Keadilan harus diperjuangkan dengan cara yang benar, tanpa menciptakan korban baru.
Jangan Biarkan Anak Menjadi Korban untuk Kedua Kalinya
Sebagai Ketua National TRC-PPA, saya menegaskan bahwa kepentingan anak harus menjadi prioritas di atas kepentingan kelompok, golongan, maupun kepentingan politik apa pun.
Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara profesional dan transparan. Pada saat yang sama, negara harus memastikan para korban kekerasan seksual mendapatkan hak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan.
National TRC-PPA siap memberikan pendampingan dan mengawal pemenuhan hak-hak korban agar mereka tidak terabaikan dalam proses penanganan maupun penegakan hukum.
Mari kita hentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi, hindari penghakiman sepihak, dan jangan mengeksploitasi penderitaan anak demi kepentingan apa pun.
Pada akhirnya, keberhasilan kita bukan hanya diukur dari seberapa ramai masyarakat memperbincangkan sebuah kasus, tetapi dari seberapa serius kita melindungi korban, mengungkap kebenaran, dan memastikan keadilan benar-benar hadir.
Jangan biarkan polemik mengalahkan kemanusiaan. Jangan biarkan suara anak-anak korban kekerasan tenggelam di tengah kegaduhan. Sebab, melindungi anak bukan pilihan, melainkan tanggung jawab bersama.












