exodus
Berita UtamaHukumKriminalNews

Polres Pamekasan Selidiki Pengrusakan Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil

×

Polres Pamekasan Selidiki Pengrusakan Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini
IMG 20261009 123209
Foto: Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (09/10/2026).

PAMEKASAN, Jumat (09/10) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan tengah menyelidiki kasus pengrusakan gerai Indomaret di Kecamatan Palengaan yang terjadi setelah aksi demonstrasi penolakan keberadaan gerai ritel tersebut oleh warga.

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, hingga mengamankan lokasi dan memasang garis polisi (police line).

Hal itu disampaikan Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat pagi.

“Selamat pagi rekan-rekan. Pada pagi hari ini kami akan menjelaskan berkaitan dengan kejadian pengrusakan Indomaret pasca adanya demo penolakan Indomaret di daerah Palengaan,” ujarnya.

Yoyok menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Polisi juga telah melayangkan panggilan kepada sejumlah orang yang dinilai berkaitan dengan kejadian itu.

“Berkaitan dengan perkara-perkara ini, kami dari Satuan Reskrim telah melayangkan panggilan kepada beberapa orang yang berkaitan dengan kejadian di Indomaret tersebut. Saat sekarang ini kami masih melakukan proses,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tetap berjalan meskipun belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.

“Tanpa laporan pun kami sudah bekerja, rekan-rekan,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan anggota kepolisian di lokasi saat kejadian, tetapi pengrusakan tetap terjadi, Yoyok menyatakan bahwa anggota telah melakukan pengamanan sesuai prosedur.

Ia juga menyinggung Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Namun, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami peristiwa tersebut.

Terkait besaran kerugian akibat pengrusakan, Yoyok mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan nilai kerugian karena pendataan masih berlangsung.

“Kerugian ditaksir berapa? Belum, kami belum selesai. Intinya status di sana sudah kami lakukan police line,” ujarnya.

Polisi, lanjut dia, akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan aksi demonstrasi maupun peristiwa pengrusakan, termasuk koordinator lapangan (korlap) aksi dan tokoh-tokoh yang terlibat.

“Ya, berkaitan dengan yang demo kemarin ada kegiatan pengrusakan tersebut pasti akan kami minta keterangan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah itu pasti akan kami panggil. Dari kami pemeriksaannya secara menyeluruh,” katanya.

Saat ditanya apakah kepolisian sebelumnya turut dilibatkan dalam proses mediasi terkait penolakan keberadaan Indomaret, Yoyok menyatakan bahwa keterangannya dalam kesempatan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana pengrusakan.

“Kami kalau saya itu enggak paham ya, saya di sini berbicara konteks berkaitan dengan tindak pidana pengrusakan di Indomaret itu saja,” tuturnya.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menyebut Pasal 170 KUHP sebagai ketentuan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Hingga proses penyelidikan berjalan, belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan tetap perlu diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan