KOTA BOGOR, Jumat (4/9) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pemasangan patok atau tanda batas tanah sesuai ketentuan.
Pemasangan tanda batas tanah tidak hanya berfungsi sebagai penanda, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset properti.
Berdasarkan unggahan edukasi pada akun resmi Kantah Kota Bogor, pemasangan patok tanah memiliki empat fungsi utama. Pertama, menandai batas-batas kepemilikan tanah. Kedua, mencegah potensi sengketa atau perselisihan mengenai batas tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Ketiga, memudahkan petugas pertanahan dalam melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Keempat, menunjukkan bukti fisik kepemilikan tanah di lapangan.
Untuk memastikan proses pengukuran berjalan optimal, pemasangan patok tanah wajib memenuhi ketentuan teknis sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN.
Dari sisi bahan material, patok dapat dibuat menggunakan beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu. Patok tersebut memiliki panjang keseluruhan 50 sentimeter.
Dalam pemasangannya, sebanyak 40 sentimeter bagian patok dimasukkan ke dalam tanah, sedangkan 10 sentimeter sisanya dibiarkan berada di atas permukaan tanah.
Sementara itu, prosedur pemasangan tanda batas wajib dilakukan oleh pemohon atau pemilik tanah setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Pemeliharaan tanda batas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
Setelah seluruh patok batas terpasang dengan benar dan telah disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan, petugas dari Kantor Pertanahan dapat melakukan pengukuran bidang tanah di lokasi.
Kantah Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan memastikan bidang tanah masing-masing telah dipasangi patok sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya konflik atau sengketa pertanahan di kemudian hari.












