Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Bogor Adakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas

Avatar of admin
×

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Bogor Adakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20211123 142447
Ketua Gugus Tugas Kota Bogor, Rudiyana (2 dari kanan), DP3A Kota Bogor, Iceu Pujiati (tengah) usai acara.

KOTA BOGOR, Selasa (23/11/2021) suaraindonesia-news.com – Guna mewujudkan kota layak anak di kota bogor, Pemerintah Kota Bogor adakan rapat koordinasi Gugus Tugas di ruangan Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (23/11/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Iceu Pujiati, Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak, Kota Bogor, Rudi Mashudi, Kepala Seksi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan pada Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Sudarjo, S.E, M.Si, Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Drs. Hendra Jamal’s, M.Si, selain itu hadir juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor.

Usai acara, Ketua Gugus Tugas Kota Bogor, Rudi Mashudi menyampaikan, sejalan dengan tema Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021, Strategi Percepatan Kota Bogor Layak Anak Tahun 2024, maka dibutuhkan dukungan dari perangkat daerah dalam gugus tugas KLA melalui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021-2024 menjadi jembatan utama dalam mewujudkan Kota Bogor menjadi Kota Layak Anak.

Baca Juga :  Konsep Museum Baru Di Surabaya

Menurutnya, komitmen untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak masih perlu di tingkatkan, karena tahun 2021 Kota Bogor masih mendapat Predikat Kota Layak Anak tingkat Madya, belum ada peningkatan sejak tahun tahun 2018.

“Kita sudah lakukan beberapa kali pertemuan dan sudah dilakukan penilaian mandiri, sekarang persiapan kita menyongsong tahun 2022, biasanya di awal bulan kita kumpulkan data sesuai fakta di lapangan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Iceu Pujiati mengatakan, terkait dengan masih adanya anak yang tidak mempunyai akte kelahiran, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bogor.

“Lima (5) klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu harus terpenuhi, jika satu klaster aja yang tidak terpenuhi, akan berdampak kepada yang lainnya, seperti tidak punya akte kelahiran akan berdampak pada saat mau masuk sekolah,” terangnya.

Iceu menyebut Perkawinan dibawah umur mengakibatkan dampak negatif bagi anak, terutama bagi pendidikannya, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural, belum lagi dampak lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Kota Tanjungpinang: Pelayanan Vaksinasi Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan dibawah umur tambah Iceu, pihaknya sudah turun tangan dengan mensosialisasikan ke sekolah sekolah dengan membawa FANATOR (Forum Anak Kota Bogor) dengan tema stop perkawinan anak.

Selain itu, pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), yang memiliki tujuan sebagai unit layanan terpadu satu pintu (one stop service) masalah keluarga dan anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yaitu sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak untuk menyampaikan stop perkawinan anak.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful