TASIKMALAYA, Selasa (26/05) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penguatan sinergi di bidang pertanahan dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Tasikmalaya, Selasa (26/05/2026).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari rangkaian PKS massal yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melibatkan seluruh Kantor Pertanahan serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Kerja sama itu dilakukan sebagai bentuk komitmen memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan penegakan hukum di bidang pertanahan, penyediaan data dan informasi, pengamanan pembangunan strategis nasional dan daerah, bantuan hukum antarlembaga, serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Jawa Barat.
“Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan,” ujar Yuniar Hikmat Ginanjar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri atas dukungan terhadap terlaksananya kerja sama tersebut.
Dalam prosesi penandatanganan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, hadir didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muljo Santoso.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Bogor, Agung Arifianto, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agnes Renitha Butar Butar.
Melalui kerja sama tersebut, Kantah dan Kejari Kota Bogor berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mengawal program strategis pertanahan serta mengantisipasi sengketa hukum dan praktik mafia tanah di wilayah Kota Bogor.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka







