Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Usai Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Sabuntan Siap Jalankan Amanah

Avatar of admin
×

Usai Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Sabuntan Siap Jalankan Amanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240627 232208
Foto: Achmad Rasyid, Kepala Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken (Empat dari kiri) usai usai menerima SK perpanjangan masa jabatan di Pendopo Keraton Sumenep. Kamis (27/06).

SUMENEP, Kamis (27/06) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar resepsi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep di Pendopo Keraton Sumenep.

Dalam acara ini, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 300 Kepala Desa, termasuk Achmad Rasyid, Kepala Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, memberikan tambahan waktu 2 tahun sejak pelantikan.

Baca Juga: Tahun Ini, Disperkimhub Sumenep Merencanakan Bangun 128 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Miskin

Achmad Rasyid, yang akrab disapa Rasyid, menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, ini adalah kesempatan untuk terus berbenah dan merajut kekompakan antar elemen desa guna memajukan Desa Sabuntan.

“Alhamdulillah, dengan perpanjangan jabatan 2 tahun, ini menjadi angin segar untuk terus berbenah di desa,” ujarnya.

Sebagai kepala desa, Achmad Rasyid menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, meskipun permasalahan desa cukup kompleks.

Baca Juga :  Rusdi Yusup Yakin Terpilih Ketua BPD HIPMI Maluku Utara 2018 Mendatang

Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemkab Sumenep Raih Penghargaan dari BKKBN RI

“Kepala desa harus punya kemampuan, pengalaman, dan relasi yang baik,” katanya.

Rasyid juga menilai bahwa perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun memberikan kesempatan lebih luas dalam merencanakan pembangunan desa.

“Dengan penetapan undang-undang desa, pembangunan akan lebih merata karena anggaran atau dana desa dari pemerintah pusat bisa dikelola dengan matang,” jelasnya.

Selama 5 tahun memimpin Desa Sabuntan, Rasyid telah melakukan berbagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan perempuan di bidang UMKM, pembangunan infrastruktur seperti jalan dusun, jalan paving, dan makadam, serta pemberdayaan masyarakat nelayan dengan bantuan alat tangkap.

“Peningkatan kualitas pendidikan juga kami lakukan melalui pembangunan paving halaman sekolah, rehabilitasi gedung ruang kelas pesantren, dan sejumlah pembangunan lain yang berdampak langsung pada masyarakat,” urainya.

Rasyid berharap ada perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk desa-desa di kepulauan agar kesenjangan pembangunan antara daratan dan kepulauan bisa teratasi.

Baca Juga :  Heri Cahyono: Segera Dibuat Panduan Khusus Proses Rekrutmen Siswa Baru

Baca Juga: Warga Sumenep Dihebohkan Ledakan Keras yang Diduga Fenomena Hujan Meteor

“Kami di pulau butuh perhatian lebih dari pemerintah, sehingga pembangunan di desa terus berkembang,” tandasnya.

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) lalu. Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun.

Dengan semangat baru dan komitmen yang kuat, Rasyid bertekad untuk terus meningkatkan kinerja demi kesejahteraan masyarakat Desa Sabuntan.

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri