JAKARTA, Jumat (25/09) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyoroti akses terhadap ruang asimilasi bagi warga binaan perempuan yang memiliki anak balita.
Jeny mempertanyakan mekanisme pemanfaatan ruang asimilasi yang menurutnya seharusnya dapat menjadi salah satu sarana untuk menjaga hubungan ibu dengan anak, khususnya bagi anak yang masih berada pada usia balita.
Menurut Jeny, pihaknya telah berulang kali menyampaikan permohonan melalui surat, namun disebut belum mendapatkan balasan. Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima, ruang yang diharapkan dapat digunakan oleh ibu dengan anak balita tersebut telah ditempati warga binaan lain.
Jeny menduga terdapat persoalan dalam mekanisme akses dan penentuan penerima fasilitas tersebut. Ia mempertanyakan apakah kondisi ekonomi atau kemampuan finansial warga binaan turut memengaruhi akses terhadap ruang asimilasi.
Anak Balita Dinilai Paling Membutuhkan Kehadiran Ibu
Jeny menekankan bahwa kebutuhan anak terhadap kehadiran ibunya tidak seharusnya dibedakan berdasarkan status sosial maupun kondisi ekonomi keluarga.
Menurutnya, anak usia balita membutuhkan kedekatan emosional dengan ibu, termasuk pelukan, kehangatan, serta kehadiran ibu ketika anak membutuhkan pendampingan.
“Anak usia balita tidak tahu siapa orang kaya dan siapa yang tidak. Yang mereka tahu: mereka butuh pelukan ibu, kehangatan di samping tempat tidur, dan kehadiran ibu saat mereka terbangun di malam hari. Itu bukan hak istimewa — itu hak dasar,” ujar Jeny.
Ia menilai, apabila fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan pembinaan dan menjaga hubungan keluarga hanya dapat diakses oleh warga binaan tertentu, maka perlu ada penjelasan mengenai kriteria dan mekanisme penentuannya.
Jeny juga mempertanyakan kondisi ibu-ibu yang memiliki anak balita tetapi tidak memiliki akses atau jaringan yang memadai.
Menurutnya, mereka hanya dapat menunggu dan berharap permohonan yang diajukan mendapat perhatian.
Jeny mengatakan program asimilasi pada dasarnya memiliki tujuan pembinaan, pemulihan, serta menjaga hubungan warga binaan dengan keluarga.
Namun, ia mempertanyakan bagaimana prinsip keadilan diterapkan apabila akses terhadap fasilitas tersebut dinilai tidak merata.
“Program asimilasi dibuat dengan tujuan mulia: memulihkan, membina, dan menjaga ikatan keluarga. Tapi kalau aksesnya hanya bisa didapatkan oleh mereka yang mampu, lalu di mana keadilannya?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah hak anak untuk tetap bersama atau dekat dengan ibunya dapat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi keluarga.
“Apakah hak seorang anak untuk bersama ibunya tergantung seberapa besar isi dompet keluarganya? Apakah surat kami tidak dibalas karena kami bukan siapa-siapa? Apakah kamar itu kosong bagi kami karena sudah disiapkan untuk orang lain?” ujar Jeny.
Jeny menilai, apabila benar terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan status ekonomi, kondisi tersebut perlu ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
“Ini bukan sekadar ketidakadilan — ini adalah diskriminasi. Membeda-bedakan perlakuan berdasarkan status ekonomi, padahal di mata hukum dan kemanusiaan, setiap anak berhak diperlakukan sama,” tegasnya.
Jeny menegaskan, pihaknya menyampaikan persoalan tersebut bukan karena ingin mendapatkan perlakuan khusus, melainkan meminta adanya kesempatan yang sama bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
“Kami menyuarakan ini bukan untuk iri, tapi karena kami tidak ingin diam melihat hak anak-anak dirampas. Kami tidak meminta perlakuan istimewa — kami hanya meminta kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang melalui penjelasan dan evaluasi terhadap mekanisme pemanfaatan ruang asimilasi.
Jeny juga meminta agar data mengenai penggunaan ruang tersebut dapat dibuka secara transparan, termasuk siapa yang menempati, kriteria yang digunakan, serta alasan permohonan dari ibu-ibu yang memiliki anak balita belum mendapatkan respons.
“Kami ingin pihak yang berwenang membuka data secara transparan: siapa yang menempati ruang asimilasi itu, dengan kriteria apa, dan mengapa permohonan ibu-ibu dengan anak balita justru diabaikan,” katanya.
Menurut Jeny, kebutuhan anak balita terhadap kehadiran ibu tidak mengenal status sosial maupun kemampuan ekonomi.
“Karena satu hal yang pasti: kebutuhan anak balita akan ibunya tidak mengenal status sosial. Dan tidak ada satu pun alasan yang cukup kuat untuk membiarkan anak kecil terpisah dari ibunya hanya karena orang tuanya tidak kaya,” pungkasnya.
Jeny menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Keadilan itu tidak boleh berpihak pada siapa pun — kecuali pada mereka yang paling membutuhkannya.”
Pernyataan mengenai dugaan ketidaksetaraan akses dan diskriminasi dalam artikel ini merupakan kritik serta pertanyaan yang disampaikan Jeny Claudya Lumowa. Untuk memastikan fakta mengenai mekanisme, kriteria penerima, dan penggunaan ruang asimilasi tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak berwenang yang mengelola fasilitas dan program dimaksud.











