BeritaHukumNewsPendidikan

Komite dan Wali Murid SLBN Gedangan Minta Polresta Sidoarjo Tindaklanjuti Aduan Pengelolaan Dana Komite

×

Komite dan Wali Murid SLBN Gedangan Minta Polresta Sidoarjo Tindaklanjuti Aduan Pengelolaan Dana Komite

Sebarkan artikel ini
IMG 20260607 142609
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

SIDOARJO, Minggu (7/6) suaraindonesia-news.com – Pengurus Komite Sekolah bersama perwakilan wali murid SLBN Gedangan meminta Polresta Sidoarjo untuk merespons secara cepat, serius, dan profesional terhadap aduan terkait pengelolaan dana komite sekolah periode Juli hingga Oktober 2024 yang melibatkan mantan bendahara komite berinisial B.Z.

Menurut keterangan yang disampaikan pengurus komite dan wali murid, persoalan bermula dari belum adanya laporan keuangan yang dinilai lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan hingga berakhirnya masa jabatan bendahara. Kondisi tersebut disebut menyebabkan pengurus komite, perwakilan wali murid, dan pihak sekolah belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang diterima maupun yang telah dikelola selama periode tersebut.

Mereka menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan merupakan dana pendidikan yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, termasuk anak-anak penyandang disabilitas yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengurus komite mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berdasarkan data yang dihimpun pengurus komite, selama periode Juli hingga Oktober 2024 terdapat delapan sumber pemasukan dana, yakni partisipasi pendidikan Tahun Ajaran 2024–2025, pelunasan tunggakan partisipasi tahun sebelumnya, serah terima saldo dari bendahara sebelumnya, setoran Kelompok Kerja (Pokja) tingkat SD, SMP, dan SMA, sumbangan sukarela dari kerabat tenaga pendidik, serta sumbangan kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan.

Menurut pengurus komite, seluruh dana tersebut diterima dan dikelola oleh bendahara yang saat itu menjabat.

Selain itu, pengurus komite juga menyampaikan adanya sejumlah ketidaksesuaian data yang menurut mereka memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Di antaranya, terdapat pembayaran yang tercatat dalam rekening bank namun disebut tidak diakui dalam pencatatan tertentu, setoran dari perwakilan wali murid yang dipersoalkan karena tidak terdapat tanda tangan bendahara meskipun terdapat bukti penyetoran, indikasi perbedaan tanda tangan pada beberapa dokumen keuangan, serta sumbangan yang menurut saksi telah diserahkan namun keabsahannya tidak diakui.

Dalam pengelolaan administrasi keuangan, pengurus komite menilai terdapat sejumlah prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa di antaranya berupa penyetoran dana secara keseluruhan tanpa rincian nama penyetor dan peruntukan, pencatatan keuangan yang disebut tidak disusun langsung oleh bendahara, tidak adanya verifikasi rinci terhadap pemasukan, serta tidak tersedianya laporan berkala yang dapat diakses oleh pengurus maupun wali murid.

Pengurus komite juga menjelaskan bahwa ketika Kepala SLBN Gedangan, Miseri, berencana menggunakan dana komite untuk kebutuhan pembangunan sekolah, bendahara saat itu disebut menyerahkan dana sebesar Rp4.300.000 yang kemudian digunakan untuk perbaikan fasilitas kamar mandi.

Sementara itu, saat proses klarifikasi di Polsek Gedangan, B.Z. disebut mengakui memiliki saldo dana berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta. Namun, menurut pengurus komite, ketika yang bersangkutan mengundurkan diri tidak dilakukan serah terima dana maupun dokumen keuangan kepada pengurus komite ataupun bendahara pengganti, sehingga kas komite dinyatakan tidak memiliki saldo.

Pengurus komite memperkirakan total pemasukan selama periode tersebut mencapai sekitar Rp52 juta. Perbedaan antara perkiraan pemasukan dengan saldo yang disebutkan dalam proses klarifikasi menjadi salah satu dasar dilakukannya pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Kasus tersebut telah diadukan secara resmi ke Polresta Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pengurus komite dan perwakilan wali murid, permasalahan tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan sebagian wali murid terhadap pengelolaan dana sekolah, terhambatnya rencana peningkatan fasilitas pendidikan, serta potensi kerugian yang dapat memengaruhi pemenuhan hak pendidikan peserta didik.

Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mengatakan bahwa persoalan yang diadukan bukan semata menyangkut nominal dana, melainkan menyangkut hak-hak pendidikan anak yang harus dilindungi.

“Dana yang dipersoalkan ini adalah dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pendidikan anak-anak, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. Karena itu, setiap rupiah yang dihimpun wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada para wali murid serta pihak yang berkepentingan,” ujar Jeny.

Ia menegaskan bahwa TRC PPA Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Menurut Jeny, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Jangan sampai persoalan administrasi maupun pengelolaan keuangan menghambat hak anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Yang terpenting adalah mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, TRC PPA Indonesia bersama Pengurus Komite Sekolah dan Perwakilan Wali Murid SLBN Gedangan menyatakan bahwa dana yang dipersoalkan merupakan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan anak-anak dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara transparan, adil, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, mereka meminta Polresta Sidoarjo merespons aduan yang telah disampaikan secara cepat, serius, dan profesional.

Mereka menegaskan bahwa besar kecilnya nilai nominal tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan suatu aduan karena setiap dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pendidikan wajib dipertanggungjawabkan secara penuh.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak B.Z. terkait materi pengaduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

2

2