Tiga Desa di Sumenep, Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Program PISEW Kementrian PUPR RI Tahun 2019 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Tiga Desa di Sumenep, Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Program PISEW Kementrian PUPR RI Tahun 2019

×

Tiga Desa di Sumenep, Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Program PISEW Kementrian PUPR RI Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
IMG 20200305 204629
Abdurrahem, Koordinator Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Jimur, saat melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

SUMENEP, Kamis (5/3/2020) suaraindonesia-news.com – Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, telah melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan program PISEW dari kementrian PUPR RI tahun 2019, untuk 3 Desa di Kecamatan Guluk-guluk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (5/3).

Koordinator Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Jimur, Abdurrahem menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan Tipikor tentang program pembangunan PISEW dari kementrian PUPR RI tahun 2019.

“Pada hari Kamis (5/3/2020), saya sudah resmi melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan program PISEW dari kementerian PUPR RI tahun 2019 untuk Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep sebesar Rp 600.000.000 di bagi 3 Desa,” kata Koordinator JCW itu pada media ini.

Baca Juga :  Suparto : Pelaksanaan Pengadaan Meubelair Block Office Bukan Jaman Saya

Pria yang memiliki postur tubuh elegan ini mengatakan, bahwa dalam anggaran program PISEW ini sebesar 600 juta dibagi tiga Desa se Kecamatan Guluk-guluk.

“Untuk tiga itu diantatanya, Desa Guluk guluk, Desa Ketawang Laok, dan Desa Bragung, dalam program pembangunan PISEW saluran irigasi yang berada di 3 Desa di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep semuanya dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,” jelasnya.

Bentuk dari program tersebut berupa saluran irigasi yang sudah selesai dibangun akan tetapi sudah rusak dan tidak ada perbaikan dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

“Pekerjaan saluran irigasi kondisi saat ini sudah rusak dan tidak ada perbaikan dari pelaksana proyek PISEW yang harus bertanggung jawab. Tentang program pembangunan PISEW adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kepala Desa setempat, pelaksana proyek PISEW, Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) Desa Guluk-Guluk, Desa ketawang Laok dan Desa Bragung dan Camat Guluk-Guluk,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Sumenep Kota Kembali Bekuk Dua Budak Sabu

Lanjut Rahem, dari hasil analisa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada program pembangunan PISEW di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep tahun 2019 meliputi 3 Desa.

“Dari tiga tersebut yaitu, Desa Guluk-Guluk, Desa Ketawang Laok, dan Desa Bragung. Tiga Desa itu diduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1)ke-1KUHP,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela