Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Terdakwa Kasus Penembakan Warga Talango Divonis 15 Tahun Penjara

Avatar of admin
×

Terdakwa Kasus Penembakan Warga Talango Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20200421 203949
Tengah, Ach. Supyadi, kuasa hukum korban saat diwawancarai awak media. Selasa (21/4/2020). (Foto: Dayat/SI).

SUMENEP, Selasa (21/4/2020) suaraindonesia-news.com – Terdakwa kasus penembakan berujung kematian warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Divonis hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Nito tersebut sudah maksimal, meskipuan ada perbedaan dari apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 18 tahun.

“Alhamdulilah hari ini telah dibacakan putusan terhadap terdakwa Nito, kami sangat puas karena hakim menjatuhkan putusan hukuman selama 15 tahun, meskipun putusan tersebut sedikit meleset dari perkiraan kami, kata Ach. Supyadi selaku kuasa hukum korban, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Mapanca Tuntut Cabut UU No 2 Tahun 2020

Pihaknya terus mengawal terhadap hal-hal yang belum tuntas, salah satunya pengawalan terhadap DPO inisial AS.

“Perjuangan kami tidak hanya berhenti pada terdakwa Nito, tetapi kami akan usut semua pihak-pihak lain yang terlibat. Itu pasti dan tidak pernah menggetarkan kami, karena bagaimanapun juga keadilan harus ada dimuka bumi ini,” paparnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Ini yang Dilakukan Serda Didik Molyono Dengan Warga Desa Lesong Laok

Tambah Supyadi, ia mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak. yang mensupport di Pengadilan Negeri Sumenep. Karena menurutnya, hal itu sampai saat ini keadilan dirasakan oleh keluarga korban.

“Saya apresiasi para penegak hukum di Sumenep, dengan putusan ini keadilan sangat terasa oleh keluarga korban,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela