SUMENEP, Senin (08/07) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Dulsiam, memberikan apresiasi terhadap tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja yang dinilai masih bersengketa. Pernyataan ini disampaikan Dulsiam saat mendatangi massa aksi di area proyek revitalisasi Terminal Arya Wiraraja tipe A yang terletak di Desa Gunggung.
“Kami mengapresiasi tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja yang dinilai masih bersengketa,” kata Dulsiam kepada media usai menemui peserta aksi di lokasi proyek pada Senin (08/07/2024).
Terkait dua sertifikat kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat dan pemerintah kabupaten (pemkab), Dulsiam mendorong agar hal tersebut diselesaikan di pengadilan.
“Saya kira ini harus diselesaikan di pengadilan,” tegasnya.
Menurut politisi PKB ini, baik masyarakat maupun pemkab sama-sama memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang disengketakan.
Baca Juga: Disbudporapar Sumenep Komitmen Kembangkan Destinasi Wisata untuk Tarik Pengunjung
“Jadi, masyarakat punya bukti kepemilikan lahannya, sementara pemkab juga punya bukti,” ujarnya.
Sejumlah aktivis dan masyarakat melakukan demo di depan kantor DPRD Sumenep dan menyegel proyek pembangunan oleh Kementerian Perhubungan. Para demonstran meminta proyek ini dihentikan sebab tanah tersebut masih dalam konflik.
Proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja, yang menelan anggaran senilai 25 miliar rupiah dan memiliki luas area 5.400 meter persegi, saat ini dalam sengketa. Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi atau peningkatan Terminal Arya Wiraraja tipe A Sumenep dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dengan kontraktor PT Bahana Suprindo Kreasi dan diawasi oleh PT Wisanggeni Jasa Teknik, dengan tanggal kontrak 21 Mei 2024 selama 210 hari.
Reporter: M. Ali
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri