LUMAJANG, Sabtu (24/11/2018) suaraindonesia-news.com – Kembali lagi seorang anak tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dibekuk polisi karena mengedarkan pil koplo.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH, bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (23/11) sekira Pkl 22.15 wib, oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, karena teoah melanggar tindak pidana UU Kesehatan (Okerbaya).
“Pelaku atas nama Fangky Oki Syaputra bin Anang Aji Priambodo (18), warga Dusun Joho Rt/Rw : 003/001, Desa / Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” kata Kasat kepada awak media.
Kata Kasat Narkoba ini, pelaku ditabgkap di dalam rumah Nanang Sarwo Adi Wijanarko, di Dusun Joho RT. 01 RW. 01 Desa / Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kamarin malam.
Pada proses penangkapan, diungkapkan AKP Priyo, ada 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, sejumlah uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 94.000.- (sembilan puluh empat ribu rupiah), diambil dari tangan pelaku.
“Modusnya, tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar,” bebernya.
Dalam hal ini, menurut AKP Priyo, tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo ‘Y’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.
“Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya kembali.
Pelaku dikenakan sanksi pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam