Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Tahan Ijasah Karyawan, PT BAV Akan Ditegur Komisi VII DPR RI

Avatar of admin
×

Tahan Ijasah Karyawan, PT BAV Akan Ditegur Komisi VII DPR RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20190705 111130

LUMAJANG, Jumat (5/7/2019) suaraindonesia-news.com – Adanya sejumlah perusahaan yang menahan ijazah karyawan pada saat masuk kerja, pihak Komisi VII DPR RI akan menegur PT Bina Artha Venture (BAV).

 

Teguran tersebut menurut Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadia kepada media ini dikarenakan adanya pelanggaran tersebut.

“Nanti kita tegur, mas,” kata pria yang akrab disapa BBG ini.

Jika ini merupakan upaya melanggar hukum, berarti ada sanksi pidana serta denda. Hal ini sesuai apa yang disampaikan Mediator Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang, Edi, beberapa waktu yang lalu.

Seperti perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, PT Bina Artha Venture, itu kata Edi sudah menyalahi aturan yang ada.

“Itu jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2016, di pasal 42,” bebernya.

Secara aturannya perusahaan tersebut, diungkapkan Edi, juga melanggar aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Jalan Ambles, Bupati Faida Minta Pertokoan Jompo Dikosongkan

Sebab dari pantauan awak media, saat ini ditengarai masih banyak perusahaan yang menahan ijazah karyawannya.

Edi menegaskan kalau perusahaan nekat, itu artinya melanggar hukum. Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.

“Namun di Pergub lebih detail, didalam penjelasannya pada pasal 42,” ujarnya lagi.

Pada berita sebelumnya, mantan karyawan PT Bina Artha Venture Wilayah Yosowilangun, Nur Aisyah kepada media ini mengatakan kalau dirinya kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazah kembali bilamana mengundurkan diri.

“Saya juga dimintai pengembalian 1 kali gaji karena dinilai mangkir dari tugas,” tuturnya saat ditemui awak media.

Sementara itu, Ketua LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Lumajang, Achmad mengatakan, jika hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan.

Kesepakatan antar kedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ikrar Protokol Kesehatan

“Penahanan ijazah, bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan,” paparnya.

Sebab, menurut Achmad hal itu tidak hanya merugikan karyawan, namun juga perusahaan.

“Jika sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan,” ungkapnya lagi.

Maka dari itu, Achmad juga mengingatkan, kepada para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

“Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan,” pungkasnya.

Manager Area Lumajang PT Bina Artha Venture, Cahya Alan Hardiyanto, saat dimintai keterangan, enggan menjawab pertanyaan wartawan dan terkesan menghindar.

“Maaf, kalau masalah ini jangan dengan saya, namti dengan pihak HRD ya,” jawabnya singkat seraya meninggalkan awak media.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Dewi