JEMBER, Jumat (5/7/2019) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menggelar acara syukuran ‘Nganyari Pasar’ untuk menyerahkan los maupun kios yang telah selesai direvitalisasi kepada para pedagang. Acara tersebut berlangsung di Aula PB. Soedirman, Kantor Pemkab Jember, Kamis (4 Juli 2019) sore.
Acara tersebut dihadiri oleh 800 lebih pedagang dari 8 pasar tradisional yang diserahkan langsung bupati.
“Alhamdulillah kita kembali menyelenggarakan acara nganyari pasar, kalau gelombang pertama itu ada 3 pasar, kali ini yang kedua ada 8 pasar jadi sudah 11 pasar yang bisa digunakan kembali oleh para pedagang setelah direlokasi karena pasarnya direnovasi pada tahun 2018,” ucap Bupati Jember, Faida.
Adapun 8 pasar tradisional yang diserahterimakan kepada para pedagang pada ‘nganyari pasar’ gelombang kedua ini di antaranya Pasar Menampu, Pasar Bungur, Pasar Kalisat, Pasar Petung, Pasar Tanjung, Pasar Tegal Boto, Pasar Tegal Besar dan Pasar Umbulsari.
Sementara pada ‘nganyari pasar’ gelombang pertama (4 Mei 2019), Pemkab Jember telah menyerahkan 3 pasar tradisional kepada para pedagang, di antaranya Pasar Mangli, Pasar Gebang dan Pasar Kreyongan.
Faida menegaskan bahwa revitalisasi pasar ini telah dibiayai oleh uang rakyat sendiri yang berasal dari APBD tahun 2018, jadi tidak ada alasan bagi pungutan liar dengan alasan mengganti biaya renovasi.
“Wah kalau ada pungutan jangan dibiarkan, ungkap!. Karena seluruh pasar yang direnovasi ini dibiayai oleh APBD, tidak boleh ada pedagang mengganti biaya renovasi ini, tidak boleh. Pedagang cukup mengurus perijinan peminjaman di sana dan membayar retribusi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, tidak lebih dan tidak kurang,” tegas Faida.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek revitalisasi 12 pasar tradisional dimulai pada bulan oktober 2018 dan diproyeksikan harus selesai dalam jangka waktu 80-90 hari kerja. Proyek revitalisasi ini menggunakan APBD tahun 2018 sebesar total Rp. 100 miliar.
Dengan diserahkannya sejumlah pasar pada gelombang kedua ini, tersisa satu pasar tradisional yang belum diserahkan dan dalam perkara hukum. Pasar tersebut adalah pasar manggisan di Kecamatan Tanggul, yang kini disegel oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Pembangunan renovasi pasar manggisan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 7,8 miliar.
Untuk perkembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut, Kejari Jember sedang melakukan penyidikan ke sejumlah pihak rekanan dikarenakan adanya pemindahan pemenang lelang. Kejari memeriksa kuasa direktur pemenang lelang berinisial HS.
“Untuk target penetapan yang jelas berjalan saja terlebih dahulu (penyidikan,red) sambil kita berkoordinasi dengan ahli,” ucap Kasi Pidsus Kejari Jember, Herdian Rahardi, Jumat (5 Juli 2019) pagi.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Mariska