DELI SERDANG, Selasa (30/7) suaraindonesia-news.com – Sejumlah kalangan meminta dr. Asri Ludin Tambunan, yang akrab disapa dr. Aci, untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deli Serdang. Atau Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman MM, mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 yang menyatakan bahwa para penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Tito menegaskan, para penjabat kepala daerah yang berminat maju dalam kontestasi harus memilih antara mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Pilihannya ada dua: mengundurkan diri atau diberhentikan. Jadi tinggal pilih ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair,” ujar Tito, dikutip dari situs resmi Kemendagri.
Terkait hal tersebut, dr. Aci yang saat ini merupakan bakal calon (Balon) Bupati Deli Serdang dan telah menerima beberapa rekomendasi dari partai politik (Parpol) diduga memanfaatkan jabatan untuk pemenangan Pilkada Deli Serdang.
Sejumlah pihak, termasuk Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-Sumut) Dr. Ahmad Mukhlasin dan Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang, M. Ali Sitorus, menyoroti aktivitas dr. Aci yang aktif membuat program-program sosialisasi kesehatan gratis, seperti senam sehat dan khitanan massal, yang diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dr. Ahmad Mukhlasin menekankan bahwa dr. Asri Ludin Tambunan yang sudah direkomendasikan sejumlah parpol seharusnya menjunjung tinggi etika berpolitik.
Baca Juga: LAN Dukung Ali Yusuf Siregar di Pilkada Deli Serdang 2024
“Secara moral, seseorang yang sudah berniat untuk bertarung atau berkontestasi di Pilkada dan yang bersangkutan adalah pejabat yang menggunakan uang negara, ya mundur,” katanya.
Dr. Ahmad menjelaskan bahwa aktivitas sebagai bakal calon dengan sebagai pejabat tidak dapat dipisahkan sehingga cenderung bias.
“Itu tidak etis menurut saya. Jika tidak mau dipersepsikan masyarakat menggunakan jabatan sebagai alat untuk bersosialisasi politik, ya mundur. PJ Bupati juga seharusnya memberikan tindakan tegas, bila yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri, maka selayaknya mengusulkan ke Mendagri untuk pergantian Kadis Kesehatan,” ungkapnya.
Pandangan Dr. Ahmad juga mendesak PJ Bupati Deli Serdang untuk mengganti dr. Aci dengan persetujuan Mendagri karena hingga saat ini dr. Asri Ludin Tambunan belum mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang.
Sementara itu, Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang, M. Ali Sitorus, menekankan pentingnya pengawasan terhadap ASN yang mencalonkan diri.
“Secara regulasi, ASN yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri saat mendaftarkan diri,” kata Ali.
Ali menyebut bahwa ada tiga pihak pengawasan yang disiapkan negara: Bawaslu untuk pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum untuk tindak pidana, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelanggaran disiplin.
“Keterlibatan masyarakat dan media sangat diperlukan agar tercipta keadilan bagi seluruh bakal calon yang maju Pilkada Deli Serdang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman belum merespon konfirmasi wartawan terkait usulan pemberhentian dr. Asri Ludin Tambunan dari jabatannya sebagai Kadiskes Deli Serdang.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri
Respon (1)
Komentar ditutup.