Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Sosial Budaya

Siti Herdiani: Sorga Masih di Bawah Telapak Kaki Ibu

Avatar of admin
×

Siti Herdiani: Sorga Masih di Bawah Telapak Kaki Ibu

Sebarkan artikel ini
IMG 20161028 081516
Kepala RPSTW Bogor, Siti Herdiani,AKS.,MPS.Sp bersama Lansia

Reporter : Iran G Hasibuan

Bogor, Jumat 28/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Berawal dari pertanyaan seorang anak muda yang mau menitipkan ibunya kepada petugas Rumah Perlindungan Sosial Tresna Werda (RPSTW) Bogor, Jawa Barat tentang persyaratannya.

Pertanyaan tersebut seringkali didapatkan petugas RPSTW bogor, tapi pertanyaan tersebut terdengar sangat menggelitik, benarkah nilai budaya untuk menjunjung tinggi orang tua sudah mulai pudar, sampai-sampai orang tua sendiri dititipkan di panti werdha.

Dalam hal ini, kepala RPSTW Bogor, Siti Herdiani, AKS., MPS.Sp mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa menjelaskan bahwa Sub Unit RPSTW Bogor selalu memberikan pelayanan dan perlindungan sosial hanya bagi lanjut usia (lansia) terlantar yang notabene sudah tidak memiliki keluarga yang dapat merawatnya lagi.

Adapun persyaratan masuk yang diajukan, berkisar pada kondisi ekonomi lansia yang dinilai sudah tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendirian dan sudah tidak memiliki keluarga utama lagi, terangnya. Arti keluarga inti dalam hal ini adalah anak kandung ataupun anak angkat dan persyaratan lainnya adalah tentang umur dimana lansia tersebut minimal berumur 60 tahun, ujarnya.

Dikatakan Siti Herdiani, walaupun pelayanan yang terdapat di RPSTW Bogor menjamin seluruh kebutuhan dasar lansia, namun untuk kebutuhan kasih sayang dari keluarga tidak dapat tergantikan secara utuh.

Untuk menjawab pertanyaan diatas, Sub Unit RPSTW selalu memberikan motivasi agar mereka mempertimbangkan kembali niatnya untuk memasukkan orang tuanya ke panti werdha, dengan nada bercanda pertugas RPSTW Bogor mengatakan, bahwa surga itu dekat kok, belum pindah, masih tetap di bawah telapak kaki Ibu/Bapak, jadi kita gak perlu susah payah mencari surga jauh-jauh, jika mereka dalam perawatan kita insya Allah kehidupan keluarga kita akan berkah dan rezki juga sudah di atur oleh yang maha kuasa, candanya.

Baca Juga :  Komsos Dengan Petani, Babinsa Desa Tobungan Ajak Warga Binaan Dukung Sektor Pertanian

Ada kiasan bahwa orang tua bisa mengurus anak anaknya dengan jumlah lebih dari satu dan menjadikan mereka menjadi manusia yang berguna baik bagi dirinya maupun orang lain, namun seorang anak belum tentu dapat mengurus orang tuanya dan membahagiakannya disaat saat terakhir mereka bersamanya imbuh Siti Herdiani.

Lebih lanjut di kemukakannya bahwa keberdaan panti perlindungan lansia tidak berlaku bagi para lansia yang memiliki penghasilan dari gaji pensiun, karena keberadaan panti perlindungan sosial hanya kepada fakir miskin, jompo yang terlantar.

Keberadaan panti ini sudah jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang diatur oleh negara untuk perlindungan sosial bagi para lansia yang terlantar.

“Untuk masalah ini, kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar keberadaan panti ini benar-benar memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan bukan kepada orang yang mampu. Begitupun halnya dengan masyarakat Bogor, jika orang tua kita yang sudah renta dan masih merasa mampu untuk merawatnya alangkah baiknya dirawat sendiri, ini juga sebagai bentuk balas budi kepada orang tua sebagaimana mereka mengurus kita pada masa kecil walaupun itu tidak akan mungkin membalas  jasa orang tua kita,”paparnya.

Baca Juga :  Band Jikustik dan NOS, Bakal Semarakkan Launching Visit Sumenep 2019

Ditambahkan Siti Herdiani,adapun pelayanan di Panti RPSTW Bogor, selalu menjamin seluruh kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal dalam asrama, kebutuhan pelayanan kesehatan, bimbingan spritual dan sosial serta pengisian waktu yang luang, bahkan jika lansia tersebut meninggal dunia, pihaknya tetap mengurus mulai dari pemulasaran hingga ke pemakaman sesuai agama yang di anut, karena RPSTW sendiri telah memiliki lahan pemakaman sendiri, hal ini sebagaimana yang di amanatkan UU No 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan sosial lansia, tuturnya.

Lengkapnya pemenuhan bagi kebutuhan lansia yang tinggal di Sub Unit RPSTW Bogor bukan berarti membuat kehidupan mereka lebih mudah, tetapi ada hal lain yang harus mereka lakukan yaitu kemampuan untuk beradaptasi dengan teman teman penghuni panti agar mereka bisa nyaman tinggal disini.

Untuk itu Sub Unit RPSTW Bogor selalu menghadirkan pembinaan berupa bimbingan agar harmonisasi kehidupan antar penghuni panti dapat terwujud, terangnya. Jika masyarakat yang kebetulan menemukan lansia terlantar dan membutuhkan layanan dipersilahkan datang langsung ke lokasi Sub Unit RPSTW Bogor yang terletak di Jl.R.Aria Suriawinata Pulo Empang Kota Bogor, namun tetap harus mengindahkan persyaratan masuk Sub Unit RPSTW Bogor jelasnya.

Siti Herdiani menerangkan bahwa Sub Unit RPSTW Bogor sendiri merupakan salah satu Sub Unit Pelayanan Balai Perlindungan Sosial Tresna Werda (BPSTW) Ciparay Bandung dan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. pungkasnya.