Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Sidang Vonis Ditunda, Massa Pendukung Minta Hakim PN Pati Bebaskan Terdakwa

Avatar of admin
×

Sidang Vonis Ditunda, Massa Pendukung Minta Hakim PN Pati Bebaskan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20230406 184933
Majelis Hakim PN Pati menunda sidang pembacaan putusan perkara pidana dengan terdakwa H. Utomo.

PATI, Kamis (06/04/23) suaraindonesia-news.com – Sidang vonis (putusan) terhadap terdakwa Utomo dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Pati, yang sedianya digelar hari ini, Kamis (6/4) resmi ditunda.

Penundaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Grace Meilani PDT Pasau dengan hakim anggota Aris Dwihartoyo dan Nuny Defiary tersebut, karena majelis hakim belum siap dalam putusan. Sidang berikutnya, dijadwalkan Senin, pekan depan.

“Karena belum ada musyawarah dari majelis hakim (terkait putusan), jadi makanya sidang ditunda,” kata penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa berharap, sesuai fakta persidangan yang ada, pada sidang pembacaan putusan nanti, kliennya dapat divonis bebas.

Baca Juga :  Tak Terima Anaknya Dianiaya, Oknum Guru di Sampang Dipolisikan

Sementara itu, para pendukung Utomo, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan, menggelar orasi dengan membawa spanduk bertuliskan Bebaskan Utomo Demi Tegaknya Keadilan, Utomo Adalah Korban Rekayasa Kasus Yang Nyata dan lain-lain.

Mereka meminta, terdakwa Utomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Camat Dituding Langgar Perda, Bentar Demo Kantor Bupati Lebak

Aksi yang digelar sejumlah ratusan orang itu, berjalan tertib dan tanpa anarki, dengan pengawalan petugas Polresta Pati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, H Utomo, warga Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana digugat secara pidana oleh Siti Fatimah Al-Jannah Nur Fatimah, warga Desa Puri Kecamatan Pati, terkait kerjasama bisnis pengoperasian kapal tangkap ikan bernilai milyaran rupiah. Dan mendudukkan Utomo di kursi terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Reporter: Usman
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam