SUMENEP, Kamis (06/04/2023) suaraindonesia-news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur pada tahun 2023 telah merencanakan akan menambah organisasi perangkat daerah (OPD) baru atau struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).
Penambahan tersebut yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Fungsinya, untuk memisahkan beberapa urusan yang masih satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri.
Baca Juga: Curiga Terjadinya Kelangkaan Pupuk, Komisi III DPRD Sumenep Gelar Sidak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyiadi mengatakan, perubahan itu sesuai dengan instruksi Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jadi Pemerintah daerah diminta untuk membentuk BRIDA.
“Mengenai urusan pendapatan yang saat ini bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, akan tersendiri,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (06/4/2023).
Edi menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah menekankan supaya urusan penunjang keuangan untuk potensi pendapatan dikelola perangkat daerah tersendiri.
“Sedangkan, untuk Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021 harus berdiri sendiri dan tidak serumpun dengan urusan lain. Saat ini, Tenaga Kerja (Naker) gabung ke PMPTSP, maka nanti akan dipisah,” ujarnya.
Baca Juga: RSUD Moh Anwar Sumenep Buka Pelayanan Edukasi Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Selama Ramadan
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep sudah menyampaikan nota penjelasannya mengenai Raperda Perubahan SOPD melalui Rapat Paripurna DPRD setempat.
“DPRD Sumenep telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahasnya,” tambah mantan Kadis PU Bina Marga ini.
Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam