Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) disatu sisi membawa harapan besar bagi masyarakat untuk penataan administrasi kependudukan yang lebih baik. Namun disisi lain, terdapat kendala teknis yang bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa bisa dikonfirmasi terlebih dahulu.
Kendala teknis dimaksud adalah perbaikan server secara berkala di Data Center Pusat yang ada dibawah naungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Jakarta.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dokumentasi Kependudukan, Drs. Imam Subakti, Msi, mengatakan bahwa hasil foto Pemohon di UPT. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan telah terkirim ke Data Center. Namun, setelah hasil foto elektronik tersebut dikirim ke kabupaten gambarnya tidak jelas. Dengan demikian, Pemohon harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten untuk melakukan foto ulang, Kamis 27/8/2015.
“Hasil perekaman yang ada saat ini memang hasil kiriman dari pusat Jakarta. Hari ini, ada beberapa pemohon KTP-el dari kepulauan yang sudah melakukan perekaman di UPT. Kecamatan, mereka datang ke Dinas Kabupaten karena posisi foto elektroniknya tidak jelas. Sehingga mereka kecewa karena foto ulang dan pencetakan KTP-el tidak bisa dilakukan”. Paparnya.
Ia menghimbau, dengan adanya kendala teknis seperti ini, pihaknya meminta masyarakat untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada Register Desa atau UPT. Kecamatan supaya mereka tidak kecewa datang ke Dinas Kabupaten.
Ia Menambahkan, Kendala dari tidak koneknya perekaman itu karena ada perbaikan Server di Data Center Dirjen. Kependudukan Kementrian Dalam Negeri dari di Jakarta. Sehingga koneksi semua Kabupaten dan Kecamatan sementara tidak bisa melakukan perekaman KTP-el.
Disinggunggung soal batas waktu perbaikan server, Imam Subakti tidak bisa memastikan sampai kapan Pemohon KTP-el bisa melakukan perekaman kembali. Ia bahkan mengungkapkan bahwa semua Kepala Dinas Se jawa Timur semuanya sudah teriak-teriak supaya cepat selesai perbaikan server karena pihaknya meras kasihan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan KTP-el, sementara sampai saat ini KTP-el ini tidak bisa cetak sama sekali. Imbuhnya.
Sementara Kepala Disduk Capil,Drs. Ahmad Zaini, MM ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa semua permohonan Data Kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya. (Lik/Sum)