exodus
BeritaNewsPemerintahan

Sertifikat Tanah Ada Catatan BPHTB Terutang? Begini Cara Menghapusnya

×

Sertifikat Tanah Ada Catatan BPHTB Terutang? Begini Cara Menghapusnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260914 213002
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi saat diruang kerjanya.

KOTA BOGOR, Senin (14/09) suaraindonesia-news.com – Pemilik tanah yang menemukan catatan “BPHTB Terutang” pada sertifikat tidak perlu bingung. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengurusan agar catatan tersebut dapat dihapus secara resmi dari buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa catatan BPHTB terutang merupakan tanda bahwa kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sepenuhnya dilunasi kepada pemerintah daerah.

Untuk menghapus catatan tersebut, masyarakat dapat melakukan tiga langkah praktis sebagai berikut:

1. Bayar atau Validasi BPHTB

Masyarakat dapat mendatangi Bapenda setempat untuk melunasi pembayaran atau mengurus validasi BPHTB terutang. Proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan lembar bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang telah divalidasi.

2. Siapkan Berkas Persyaratan

Setelah melakukan pembayaran atau validasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertifikat;
  • Sertifikat Hak Atas Tanah, baik asli maupun fotokopi; dan
  • Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 SSPD BPHTB yang telah tervalidasi.

3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)

Seluruh dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke loket pelayanan Kantor Pertanahan.

Petugas akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan. Setelah proses tersebut dilakukan, catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertifikat akan diproses untuk dihapus.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, masyarakat yang masih menemukan catatan BPHTB terutang pada sertifikat tanah dapat melakukan pengurusan sesuai prosedur yang berlaku agar catatan tersebut dapat dihapus secara resmi.

Tinggalkan Balasan