SAMARINDA, Senin (15/08/2022) suaraindonesia-news.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar seminar dengan para pelaku usaha di Kalimantan Timur (Kaltim).
Seminar ini dilaksanakan sebagai wadah diskusi untuk proses pelaksanaan pembangunan IKN dengan mengusung tema ‘Tata Kelola dalam Proses Pelaksanaan Pembangunan IKN’, dan berlangsung di Hotel Mercure Kota Samarinda, Kaltim.
Pada seminar tersebut, panitia pelaksana menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta Ketua Bidang Koordinasi Perencanaan Tim Transisi IKN Imam S. Ernawi dan Ketua Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan Tim Transisi Danis Sumadilaga.
Tujuan lain seminar tersebut diselenggarakan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi tentang tata kelola IKN yang menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk pemahaman yang sama antara pemerintah, seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha terhadap proses pembangunan di wilayah IKN.
Disamping itu, para elmen yang dimaksudkan dapat mengawal perkembangan IKN dari
waktu ke waktu. Sehingga, semua proses yang berlangsung sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
Tak hanya itu, secara bersamaan juga dilakukan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan di lapangan untuk memastikan kesesuainnya dengan ketentuan yang ada.
Hal yang tidak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak atas tanah dan kawasan di IKN dalam proses pembangunannya.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, penegakan tata kelola yang yang baik akan menjaga reputasi dan kredibilitas IKN.
Penanganan lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, and governance, ESG) secara baik akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan IKN.
“Semakin bagus kita menangani masalah-masalah lingkungan, masalah sosial, masalah-masalah yang berhubungan dengan tata kelola maka cost of money, biaya-biaya risiko, biaya-
biaya reputasi akan semakin turun”, kata Bambang, dalam acara Seminar tersebut.
Bambang mengungkapkan, semakin baik persepsi dalam proses pembangunan IKN bisa berjalan dengan bersih, patuh pada ketentuan menyangkut lingkungan, dan menjaga governance-nya akan semakin terbuka pula peluang untuk mendapatkan investasi.
“Tidak ada korupsi, tidak ada tender main-main, tidak ada ‘arisan’ maka akan semakin mudah dan murah untuk dapat mengakses pendanaan terutama di level internasional dan juga di lokal,” kata Bambang menerangkan.
Pada tahap awal, pelaksanaan pembangunan IKN akan mendapatkan alokasi memadai dari APBN yang diharapkan menjadi pengungkit dan untuk menciptakan kepercayaan pasar.
Sementara pemerintah akan terus mengupayakan sumber pendanaan lain yang sah dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian, metode creative financing yang baru seperti municipal bond, SDG bond, ataupun green bond menjadi alternatif yang mungkin akan diterapkan.
“Semua ini bisa dijalankan dengan efektif jika Ibu Kota Nusantara mempunyai ESG yang baik. Kami ingin membuktikan di 2024 nanti ada target-target yang bisa dilihat. Kira-kira 921 hektare yang akan kita lengkapi. Kami tidak hanya membangun gedung tapi ada fasilitas pendidikan, kesehatan, kafe hingga warung makan. Dengan demikian, tentu investor akan melihat sebagai suatu yang akan dibangun secara berkelanjutan,” kata Bambang menguraikan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amiek Mulandari, menyatakan dukungannya atas tata kelola pelaksanaan pembangunan IKN.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kaltim dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Misalnya dalam proses tender
dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar Amiek.
Terpisah, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kunto Ariawan menyampaikan, bahwa pihaknya turut diajak melakukan pendampingan dalam proses pembangunan IKN.
“KPK akan melakukan pendampingan di empat program yang meliputi analisis regulasi, pendampingan pengadaan barang dan jasa, pendanaan, dan
pendampingan terkait proses pengalihan aset-aset yang ada di Jakarta untuk mendukung pendanaan IKN,” jelasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam