Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sembilan Gampong di Kecamatan Setia Gelar Siskeudes

Avatar of admin
×

Sembilan Gampong di Kecamatan Setia Gelar Siskeudes

Sebarkan artikel ini
63bb824d cf73 4c18 a2fb bbd9ae3d6470
Foto: Bendahara dan Operator Desa Kecamatan Setia,saat mengikuti pelatihan aplikasi sistem keuangan gampong/Desa (Siskeudes) digedung PKK Blangpidie

Abdya Aceh, Kamis (7 September 2017) suaraindonesia-news.com – Bendahara dan Operator desa kecamatan setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar pelatihan aplikasi sistem keuangan gampong/desa (Siskeudes), digedung pkk blang pidie-Abdya.

pantauan Awak media, kegiatan itu diikuti oleh sembilan gampong dalam kecamatan setia dan peserta sebanyak 18 orang, yang berlangsung selama dua hari 07 s/d 08 selesai sedangkan narasumbernya, dipandu oleh dpm, p4, pd, TA-p3md, danramil, kapolsek dan camat setempat.

Camat setia, Ariswandi, SE dalam sambutan dipembukaan pelatihan siskeudes mengatakan, Para keucik-keucik harus bertanggung jawab dengan masyakat terkait dengan pengunaan realisasi anggaran desa.

Baca Juga :  Muslizar MT Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Dayahdarul Ulumuddiniyah Rambong Kecamatan Setia

“jika tidak membuat atau menyampaikan SPJ dengan masyarakat, keucik harus dinon aktifkan,” tegasnya.

Selain itu ia meminta kepada para peserta untuk benar –benar serius mengikuti pelatihan ini dan sehingga nantinya ilmu yang didapati bisa di terapkan saat bertugas di desa masing-masing sebagaimana fungsi dari aplikasi.

Sementara itu Robbi Sugara salah seorang ,pendamping dari kecamatan Setia  kepada awak media ini mengatakan, terkait dengan dana desa kecamatan setia tahun 2017. yang bersumber dari anggaran APBN berjumlah Rp .6.850.188.000.

Baca Juga :  Kepala BNNK Deli Serdang Terima Langsung Audensi Ikatan Wartawan Online Deli Serdang

Selanjutnya ia berharap,bendara dan operator gampong yang sudah dibekali oleh pelatihan tentang penerapan pelaporan, dengan menggunakan Amplikasi kedepan tidak ada lagi melibatkan orang ketiga.

“bendahara dan oprator tidak dibolehkan menggunakan jasa pihak ketiga kedepan ini
dalam menyusun program dan pelaporan keuangan desa, karena setiap desa rata-rata sudah ada paswood,” sebutnya.( Nazli, Md).