Reporter: Iran G Hasibuan
Bogor, Jum’at 21/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Terhitung dari tahun 2017 nanti, pengelolaan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat.
Kepala Seksi (Kasie) Kurikulum pada Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jajang Koswara mengatakan, perubahan pengelolaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Pengelolaan Pendidikan Menengah Tingkat Atas.
Dalam perubahan ini, kedepan Pemerintah Kota/Kabupaten hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sementara untuk pengelolaan Pendidikan Menengah Tingkat Atas oleh Pemprov Jabar akan meliputi ketenagaan, perizinan, aset dan pembiayaan serta dokumen,” jelasnya.
Menurut Jajang, meski pengelolaan diambil alih oleh Pemprovinsi Jabar, Pemerintah Kota Bogor masih wajib memberikan bantuan penyelenggaraan SMK/SMK melalui APBD, namun alokasinya tidak terlalu besar seperti yang telah lalu terangnya.
“Adapun untuk proses pengangkatan dan pemindahan jabatan kepala sekolah atau guru bukan lagi kewenangan Walikota Bogor akan tetapi oleh Gubernur Jabar,” tuturnya.
Untuk tekhnis pengelolaan di daerah masing-masing, seperti Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) belumada aturannya.
“Di Kota Bogor sendiri, SMA Negeri berjumlah 10 sekolah dan swasta berjumlah 40 sekolah, sedangkan SMK Nengeri berjumlah 4 sekolah dan swasta berjumlah 96,” pungkasnya.












